Sengketa Pemilu di Parimo, Bawaslu Minta KPU Laksanakan Putusan Mediasi

oleh -
Bawaslu Parimo lakukan mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu, baik DPC Partai Demokrat dan KPU Parimo. (FOTO: Istimewa)

PARIMO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, perintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan putusan mediasi selama tiga hari kerja terhitung sejak putusan dibacakan dalam sidang mediasi.

“Kami memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan berdasarkan berita acara mediasi,” ungkap Ketua Bawaslu saat ditemui Jum’at (15/3).

Sebelumnya, DPC Partai Demokrat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu ke Bawaslu Parimo dengan nomor register : 001/PS.REG/72.7208/III/2024.

Proses penyelesaian sengketa antar peserta pemilu dan penyelenggara pemilu baik pihak DPC Demokrat dan KPU Parimo, diawali dengan proses mediasi selama dua hari yakni pada Kamis-Jumat (14-15), dipimpin oleh Ketua Bawaslu, Muhammad Rizal selaku ketua majelis didampingi dua anggota Bawaslu lainnya yakni Muhammad Ja’far dan Jayadin.

BACA JUGA :  Tokoh Sigi Ajak Honorer K2 Dukung Anwar-Reny

“Kedua belah pihak diberikan waktu untuk memberikan penjelasan baik pemohon dan termohon dalam memberikan keterangannya,” jelasnya.

Hari pertama proses mediasi tidak terjadi kesepakatan. Pasalnya pihak KPU Parimo selaku termohon yang dihadiri Ketua KPU  Ariyana didampingi empat anggota KPU belum dapat menerima penjelasan yang disampaikan oleh pemohon terkait keterlambatan penyampaian LPPDK tersebut.

”Namun, pada hari kedua mediasi, penjelasan pemohon yang disampaikan oleh Sekretaris DPC Partai Demokrat Parimo, Aslan Laeho terkait keterlambatan penyampaian LPPDK tersebut dapat diterima oleh pihak KPU Parimo selaku,” terangnya.

Pemohon antara lain menyampaikan bahwa keterlambatan tersebut bukan karena unsur kesengajaan, melainkan karena kondisi force majeure yakni koneksi jaringan internet bermasalah pada saat melakukan penginputan data LPPDK melalui SIKADEKA yang diluar kendali pemohon sehingga terjadi keterlambatan selama enam menit 20 detik.

BACA JUGA :  Bawaslu Parimo Catat Tiga Poin Hasil Pengawasan dalam Debat Publik Pikada

Mendengar penjelasan pemohon, dua anggota KPU yang hadir pada sidang mediasi kedua yakni Maskar dan I Made Kota meminta sidang mediasi diskors selama setengah jam dengan alasan akan melakukan konsultasi melalui video call dengan pihak KPU Sulteng dan akan melakukan rapat internal dengan ketua, serta dua anggota KPU yang kemarin sedang berada di Jakarta dalam rangka menghadiri proses rekapitulasi nasional di KPU RI.

Reporter : Mawan
Editor : Yamin