PALU – Tim yang dibentuk Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusdy Mastura untuk penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Morowali Utara dengan PT Agro Nusa Abadi (ANA), menggelar rapat internal, di Palu, Senin (13/02).
Rapat internal secara khusus membahas surat rekomendasi Gubernur Sulteng yang dikeluarkan tanggal 28 November 2022, tentang solusi validasi dan verifikasi sengketa lahan PT ANA dan masyarakat. Surat rekomendasi Gubernur tersebut disinyalir dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan pelanggaran hukum.
“Dalam surat rekomendasi Gubernur yang berisi sembilan poin, sangat jelas apa saja disebutkan di situ. Lahan PT ANA yang akan dilepaskan 1.000 Ha yang dituntut masyarakat, harus melalui validasi dan verifikasi berkas kepemilikan dulu,” kata Muh Ridha Saleh, Koordinator Tim Pemprov Sulteng yang menangani sengketa lahan PT ANA dan masyarakat Morowali Utara.
Ridha Saleh menegaskan, validasi dan verifikasi surat kepemilikan masyarakat sifatnya wajib dengan melibatkan BPN, kepolisian dan kejaksaan, serta pemdes setempat. Menurutnya, jika ada pihak-pihak yang tidak disebutkan dalam surat rekomendasi namun ikut melakukan validasi serta verifikasi, maka tidak dibenarkan.
“Dalam surat Gubernur, tidak ada disebutkan bahwa saat penyelesaian konflik lahan antara PT ANA dan masyarakat sedang berjalan, masyarakat boleh memanen sawit di atas lahan yang alas haknya sementara diverifikasi. Sama sekali tidak ada seperti itu. Kalau ada yang memanen sawit PT ANA, itu perbuatan melawan hukum,” tegas Ridha.
Ridha Saleh menyatakan, dalam waktu dekat ini, Gubernur Sulteng akan mengeluarkan surat imbauan terkait pelanggaran hukum dugaan pencurian buah sawit PT ANA. Karena oknum-oknum yang melanggar hukum dengan cara memanen buah sawit PT ANA tersebut, terkesan memanfaatkan momentum surat rekomendasi yang dikeluarkan pada 28 November 2022.
“Suratnya sudah dikonsep, tinggal ditandatangani Pak Gub” ujar mantan Wakil Ketua Komnas HAM RI ini.
Dan pada Jumat 17 Februari nanti, lanjut dia, Tim Pemprov Sulteng akan rapat lagi. Seluruh pihak akan diundang terkait penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Morowali Utara dengan PT ANA.
“Apalagi sekarang muncul masalah baru seperti ini. Kita akan bahas dugaan pemanfaatan surat rekomendasi Gubernur Sulteng. Ini sebagai bentuk respon cepat gubernur dengan konflik agraria di lapangan,” tandas Ridha yang digadang-gadang akan mencalonkan Wali Kota Palu Tahun 2024 mendatang itu. *