PALU – Front Pemuda Kaili (FPK) Provinsi Sulteng menurunkan puluhan personelnya, mendampingi seorang warga brrnama Ferry Tansil atas masalah lahan yang ada di Jalan Cik Ditiro, Kota Palu.

Ferry Tansil dalam hal ini memegang Surat Keputusan dari Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1548K/PDT/2016 sebagai pemenang atas perkara lahan yang saat ini sedang dibangunkan hotel oleh pihak lain tersebut.

Ketua FPK Kota Palu, Sumitro F Nento, Rabu (25/05), menjelaskan, keberadaan FPK sebagai bentuk empati dan kepedulian, di mana ada salah satu warga yang merasa kesulitan dalam mengambil haknya.

“FPK menindaklanjuti laporan dari pemenang di Mahkamah Agung yang mana tidak bisa masuk ke tanah miliknya karena ada yang coba menghalanginya. FPK hanya membantu menjembatani agar hak-hak warga negara itu dihargai,” kata Sumitro

Menurutnya, pihak yang menghalangi disinyalir ingin menguasai lahan milik Ferry Tansil dan tidak meningindahkan putusan MA.

Pengurus FPK Sulteng, Amir Sidik, menambahkan, dalam hal ini pihaknya telah memiliki surat kuasa dari Ferry Tansil sebagai pemakai lahan berstatus peminjam.

“Dasar kita adalah putusan MA yang bersifat inkra. Menurut jawaban pengadilan bahwa di lokasi tersebut tidak perlu dieksekusi karena tidak ada objek yang berdiri di atasnya,” jelasnya.

Namun faktanya, kata Amir, ketika pihak Ferry Tansil ingin masuk ke lokasi, selalu dihalang-halangi, bahkan ada yang mengusir dengan memprovokasi pekerja di lokasi tersebut.

“Kami minta pihak aparat bertindak bijak dan adil dalam persoalan ini karena ada pemegang putusan MA yang mestinya harus dikawal, karena ini adalah amanat undang-undang,” tegasnya.

Pantauan media ini, Selasa (24/05), puluhan personel FPK yang turun ke lokasi bermaksud akan melakukan pemasangan pagar di lokasi yang berada tepat di samping Kantor Gubernur Sulteng tersebut.

Sempat terjadi dialog antara FPK dengan pihak pengembang pembangunan hotel, dihadiri sejumlah unsur, seperti Pemerintah Kelurahan Besusu Tengah, Polres Palu serta kuasa hukum yang bersangkutan.

Hingga berita ini diturunkan belum ada titik terang yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Reporter : Hamid
Editor : Rifay