Sengketa Lahan di Eks HGB Tondo, Moh. Syarif : Sebaiknya Giring ke Pengadilan

oleh -
Ketua Pansus Rehab Rekon DPRD Kota Palu, Moh. Syarif (FOTO : YAMIN)

PALU – Sengketa lahan antar warga di Lahan Eks Hak Guna Bangunan (HGB) PT. Sinar Waluyo, di Kelurahan Tondo, tepatnya di Belaskang Kampus Universitas Tadulako (Untad) disarankan diselesaikan secara hukum.

“Sengketa lahan HGB di Tondo, sebaiknya kita giring ke ranah pengadilan, karena masing-masing menceritakan soal alas hak,” ujar Ketua Panitia khusus (Pansus) Rehabilitasi  dan rekonstruksi (Rehab rekon) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kota Palu, Moh. Syarif, baru-baru ini ditemui, di Kantor DPRD Kota Palu.

Kata dia, ketika HGB dibebaskan untuk dikembalikan ke negara, kemudian negara lagi yang menentukan status tanah tersebut. Apakah bisa dibagi-bagikan kepada masyarakat, tentunya dengan aturan yang sudah ditetapakan. Sebab, masyarakat sangat mengharapkan lahan Eks HGB itu dikembalikan untuk dikelola masyarakat lagi.

BACA JUGA :  AKD DPRD Kota Palu Resmi Terbentuk, Berikut Komposisinya

Sebab, masyarakat di Kelurahan Tondo menganggap, lahan itu tidak dimiliki seseorang, atau tanah hak ulayat.

“Dari HGB yang akan dikembalikan ke pemerintah dan berharap pemerintah akan memberikan kebijakan kepada masyarakat Tondo,” terangnya.

Tetapi, yang menjadi persoalan baru adalah. Hadirnya oknum masyarakat dari luar wilayah Kelurahan Tondo yang mengaku memiliki lahan seluas 21 hektar di arena Eks HGB itu. Warga tersebut berasal dari Birobuli, yang mengaku memiliki bukti-bukti alas hak Akta Jual Beli (AJB) sebelum tahun 1984.

BACA JUGA :  Rencana Penertiban PETI Poboya Dinilai Hanya Gertak Sambal

“Kemudian ada lagi oknum yang membuat resah masyarakat Tondo, yang mengklaim memiliki lahan 21 hektar di lahan Eks HGB itu, ini Luar biasakan. Apa itu benar atau tidak, kan nanti dibuktikan saja di pengadilan. Supaya kita lebih tahu bagaimana langkah-langkah pemerintah selanjutnya,” ucapnya.

Syarif mengaku, masalah itu juga akan kembali ditelaah bersama, untuk sama-sama dicarikan solusinya.

Menurut Syarif, berdasarkan penyampaian pemilik HGB di Kantor DPRD Kota Palu baru-baru ini, berdasarkan keputusan BPN lahan HGB di Kelurahan Tondo memiliki luas kurang lebih 108 hektar. Yang kemudian sudah disumbangkan ke Huntap seluar 45 hektar, dan sisa dari pembangunan Huntap itu dibicarakan dengan pihak masyarakat Tondo. (YAMIN)