Sengketa Lahan di Buluri, PT. Sirtu Karya Utama Digugat

oleh -
Para perwakilan kuasa hukum penggugat dan tergugat saat berada di ruang mediasi. (FOTO: IST)

PALU – Sejumlah warga di Kelurahan Buluri, Kecamatan Ulujadi yang diketahui masih terikat saudara kandung, menggugat sejumlah pihak terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas objek sengketa lahan sekitar 51,475 meter persegi di kelurahan itu.

Para penggugat tersebut, salah satunya adalah Abd. Gafar.

Sementara tergugatnya sendiri, salah satunya adalah PT. Sirtu Karya Utama milik Rocky Martianus. Perusahaan tersebut beraktivitas melakukan pertambangan galian C di wilayah tersebut.

Selain Rocky, adapula sejumlah tergugat lainnya yang merupakan warga Buluri sendiri, yakni Firman Pade, Agus, Alias Pulu, Emi, Eli, Epi Eni, Erni, Erna, Esni, Wolor, Imran, Gazali, Deli, Arwis, Enci, Ratna, Ronis, Rohani, dan Ruslan serta turut tergugat Pemerintah Kota Palu Kelurahan Buluri Cq Lurah Buluri, Pemkot Cq Camat Ulujadi, Badan Pertanahan Nasional RI Cq Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah.

BACA JUGA :  Sebelum Mendaftar di KPU, Pasangan Bersinar Deklarasi Maju Pilkada Parimo

Gugatan tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri (PN) Palu Nomor: 7/Pdt.G/2020/PN Pal. Saat ini, tahapannya sedang memasuki mediasi, pasca ditunjuknya Zaufi Amri sebagai hakim mediator oleh Ketua Majelis Hakim PN Palu, Marliyus M.S.

Menurut Ketua Tim Kuasa Penggugat, Nostry, usai sidang di PN Palu, Selasa (18/02), hakim mediator berharap agar pada sidang mediasi nanti, semua pihak, baik tergugat maupun turut tergugat bisa hadir.

“Pada saat sidang tadi semua lengkap dihadiri perwakilan kuasa hukum masing-masing baik tergugat maupun turut tergugat,” ujarnya.

Gugatan ini bermula dari objek tanah seluasa 68,750 meter persegi milik para penggugat yang merupakan anak dari almarhum Daeng Maloto (ayah) dan Rahanilah (ibu).

BACA JUGA :  Pelantikan PAW DPRD Morowali Masa Jabatan 2024-2029 Berlangsung Khidmat

Terhadap objek tanah milik orang tua penggugat ini telah mengalami kekurangan luas karena adanya abrasi laut, dari 68,750 meter persegi tersisa seluas 53,900 meter persegi.

Tanah itu lalu dijual oleh ibu penggugat pada tahun 2003 seluas 1.425 meter persegi sehingga tersisa 51,475 meter persegi.

“Namun sejak 2012 sampai sekarang, ahli waris dari Daeng Maloto merasa heran dan terkejut dengan masuknya PT. Sirtu Karya Utama yang menguasai sebagian lahan milik orang tua penggugat di bagian barat dan selatan seluasnya 30,270 meter persegi, sebab ahli waris tidak pernah menjual lahan tersebut baik terhadap tergugat I maupun terhadap tergugat II,” tutur Nostry.

Olehnya, dalam petitum gugatannya, antara lain menyatakan bahwa para penggugat adalah ahli waris yang sah dari Dae Maloto (alm) dan Rahanila (almrh). Kemudian memerintahkan tergugat I dan tergugat II menyerahkan objek tanah sengketa pada penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban.

BACA JUGA :  Kominfo Donggala Gencarkan Edukasi untuk Percepat Penurunan Stunting di Sulteng

Selain itu menghukum para para tergugat I sampai tergugat XX1 untuk membayar kerugian materiil dan immateriil serta biaya pengosongan kepada para penggugat sebesar Rp114 miliar dan menghukum para tergugat I sampai tergugat XX1 membayar uang paksa atas setiap keterlambatan melaksanakan isi putusan setiap harinya Rp1 juta sampai dilaksanakannya eksekusi. (IKRAM)