AMPANA – Proses mediasi yang dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) terkait sengketa syarat dukungan antara pihak bakal calon perseorangan (pemohon) dengan KPU Touna (termohon), tidak membuahkan hasil.
Dalam hal ini, pihak pemohon adalah bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Touna, Abdul Agfar Patanga-Haerul Willah.
Bawaslu setempat melanjutkan proses penyelesaian sengketa tersebut dengan melakukan musyawarah terbuka yang menghadirkan pemohon dan termohon, Kamis (04/07).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Touna, Gafril, mengatakan, musyawarah penyelesaian sengketa pada proses pemilihan dilakukan dengan dua mekanisme.
“Yang pertama musyawarah tertutup, sifatnya mediasi. Itu berlangsung selama dua hari untuk mencari kesepakatan apakah pemohon dan termohon bersepakat terhadap apa yang dimohonkan. Ternyata kemarin kita lakukan, tidak terjadi kesepakatan, maka dilanjutkan dengan musyawarah terbuka,” ucap Gafril.
Dalam musyawarah terbuka tersebut, Bawaslu mengagendakan pembacaan permohonan oleh pihak pemohon, pembacaan jawaban oleh pihak termohon, pembuktian, pembacaan kesimpulan dan pembacaan putusan.
“Yang tersisa adalah pembacaan putusan. Kami akan memeriksa semua alat bukti, kemudian proses pembuktian di persidangan itu yang akan kami teliti nanti untuk dijadikan putusan yang akan dibacakan pada tanggal 10 Juli 2024,” jelasnya.
Menurut Gafril, pihak pemohon mempemasalahkan karena di TMS-kan oleh pihak KPU berdasarkan hasil verifikasi administrasi.
“Harusnya syarat minimal 11.981, pemohon hanya lolos sampai dengan 11.678. Jadi ada kekurangan 303 dari syarat minimal,” katanya.
Namun, kata dia, pemohon meminta waktu tambahan, karena merasa kurangnya waktu yang diberikan untuk mengupload sisa syarat dukungan, di masa perbaikan.
“Jadi masih ada sebanyak 396 syarat dukungan dari pemohon yang tidak sempat terupload pada masa perbaikan,” tutupnya.
Reporter : Riadi
Editor : Rifay