“Faktanya banyak tanah-tanah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong yang digugat oleh masyarakat, ” ujar Sekretaris Sangulara Sulteng, Riswan B. Ismail, Minggu (13/08).
Munculnya gugatan tersebut, kata Riswan, disebabkan oleh alas hak kepemilikan lahan, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme penguasaan tanah dan mekanisme gugatan.
Olehnya, berangkat dari kegelisahan itu Sangulara Sulteng akan menggelar Dialog pertanahan Rabu 16 Agustus pekan depan, bertempat di Kafe Rainbow dengan tema “Tanah Milik Siapa Dan Untuk Siapa” dengan sub tema “Tanah Swapraja Dalam Kajian Hukum Positif”.
“Harapannya dengan dialog yang menghadirkan narasumber Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan akademisi, masyarakat bisa memperoleh pemahaman secara regulasi dan lain sebagainya, ” tuturnya.
Lanjut dia, selain hukum postif tekait pengusaan tanah dan mekanisme gugatan, disisi lain ada kondisi sosial yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong berbeda dengan daerah lain.
Misalnya, 80 persen asal usul tanah berasal swapraja atau tanah pemberian dari kerajaan.
“Nah, dengan dialog ini bagaimana kita bisa mengkaji dalam konteks hukum postif. Inilah tujuan besar dialog nanti, ” ungkapnya.
Dia menambahkan, karena ini bagian dari proses pembelajaran maka Sangulara akan mengundang tokoh masyarakat, masyarakat umum, aktivis dan mahasiswa sebagai peserta.
“Kami menarget pesertanya berjumlah seratus orang, ” tutupnya. (BAMBANG)