PALU – Memasuki Pemilu yang akan diselenggarakan pada 17 April 2019, masyarakat diminta memilih senator atau anggota DPD yang dapat merepresentasikan daerah pemilihannya di tingkat nasional.
Secara khusus di Sulawesi Tengah (Sulteng) terdapat 21 nama calon anggota DPD RI. Beberapa di antaranya memiliki latar belakang sebagai pengurus partai politik.
Untuk itu, masyarakat penting untuk mengetahui latar belakang mereka, agar yang diperjuangkan bukanlah partai politik.
“Masyarakat diharapkan dapat memilih dengan mengetahui latar belakang dan kepentingan dari caleg yang sesuai dengan semangat memajukan daerah dalam kehidupan nasional, sehingga benar-benar dapat merepresentasikan perjuangan aspirasi masyarakat daerah Sulawesi Tengah tanpa adanya intervensi partai politik,” kata Agung Ramadhan, mahasiswa Pascasarjana Komunikasi Korporat di Universitas Paramadina asal Kota Palu, melalui rilis yang dikirimkan dari Jakarta, Senin (15/04).
Harapan tersebut disampaikan mahasiswa semester IV itu, terkait adanya polemic dualisme kepemimpinan di DPD RI pada April 2017 lalu.
Kekisruhan bermula saat pengangkatan Oesman Sapta Odang sebagai pimpinan DPD RI yang saat itu tengah diisi oleh Gusti Kanjeng Ratu Hemas. Oesman diangkat menjadi Ketua DPD RI ketika Hemas belum menyelesaikan jabatannya selama 5 tahun. Alhasil dualisme kepemimpinan pun terjadi di DPD RI, dan sampai pada saat ini perkara tersebut masih belum terselesaikan.
Kata dia, dari kekisruhan itu, keberadaan DPD menjadi kontroversial. Masyarakat kemudian menakar manfaat dan mudarat DPD RI.
Lebih lanjut dia mengatakan, DPD RI merupakan bagian dari semangat demokrasi melalui penguatan otonomi daerah. DPD RI dibentuk dengan harapan dapat menjadi wadah partisipasi daerah dalam kehidupan nasional, karena itu anggota DPD RI dipilih berdasarkan provinsi, bukan partai politik.
“Maka sangat disayangkan jika DPD RI dipolitisasi oleh kepentingan partai. Padahal keberadaannya diharapkan dapat melakukan pengawasan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat daerah,” ujarnya.
DPD RI memiliki fungsi, tugas dan wewenang, di antaranya dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR dan Ikut membahas RUU dengan bidang yang terkait otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Selain itu dari segi fungsi pertimbangan dan pengawasan, DPD RI dapat memberikan pertimbangan kepada DPR serta melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti, hingga menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (RIFAY)