PALU- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Abdul Rachman Thaha (ART) menyoroti kasus tindak pidana di Sulawesi Tengah, agar menjadi atensi Kejaksaan Tinggi (Kejati) beserta jajaran kejaksaan daerah. Kasus menjadi sorotan ART ini salahsatu di antaranya, kasus Bank Pembangunan Daerah Sulteng. Ia menilai dari mana masuknya sampai ada perbuatan pidananya.
“Kalau saya lihat ini pure (murni) bisnis. Kalau lihat program BPD ini murni usaha sebenarnya,” ucap ART saat rapat konsultasi bersama Kejati Sulteng dalam rangka tindak lanjut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 BPK RI Yang berindikasi kerugian Negara/Daerah di Lantai 6 Kantor Kejati Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Kamis (27/1).
Sebagaimana saat ini tiga orang dari empat tersangka dugaan korupsi Bank Sulteng dengan kerugian negara Rp7 miliar yakni Rahmat Abdul Haris (RAH) Mantan Dirut Bank Sulteng, Bekti Haryono (Dirut PT. Bina Arta Prima (BAP), Nur Amin (Mantan Kadiv Kredit Bank Sulteng) ditahan Rutan Polres Palu. Tersangka Asep Nurdin (AN) Komut PT. BAP pemeriksaannya dijadwalkan Senin (30/1) pekan depan ,
Ia mengatakan, dirinya tidak pernah mengintervensi kejaksaan. Dirinya minta Kejati tolong bekerja profesional dan dudukan secara proporsional.
“Memang informasi data dan fakta Kejaksaan tinggi ini dipotret dari luar kelihatan boroknya. Ini sebagai masukan agar saya bisa memotret kantor Kejaksaan Tinggi ini secara tepat,” ucap Kajati Sulteng Agus Salim
Selain Bank Sulteng menjadi perhatian ART pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali, raibnya dana 39 miliar di kabupaten Banggai Kepulauan, sampai hari ini pelakunya belum tertangkap. Kasus Kabupaten Parigi Mautong Pantai Mosing, temuan BPK RI di Donggala.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG