PALU – Ketua Harian Koalisi BERAMAL (Bersama Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri), Hidayat Lamakarate, menginstruksikan kepada seluruh saksi untuk mengawal proses penghitungan suara di semua tingkatan, mulai dari TPS, PPK, kabupaten/kota, hingga tingkat provinsi.
Hidayat menegaskan bahwa seluruh saksi yang bertugas telah dibekali pelatihan terkait prosedur dan aturan penghitungan suara.
Terkait sikap salah satu saksi yang tidak mau bertanda tangan pada berita acara hasil pleno penghitungan suara di Kecamatan Tawaeli, menurutnya bahwa hal itu diperbolehkan, dengan catatan saksi harus mengisi format keberatan yang disediakan penyelenggara, lengkap dengan alasan penolakannya.
“Semua saksi yang diberi mandat oleh pasangan BERAMAL telah dilatih, termasuk menangani persoalan di tiap tingkatan pleno. Jika ditemukan hal-hal yang dianggap janggal, mereka boleh untuk tidak menandatangani berita acara, sambil mengisi format yang disiapkan dengan menyebutkan alasannya,” ujar Hidayat, Ahad (01/12).
Menurutnya, langkah tersebut bukan berarti menolak hasil penghitungan suara, melainkan menjalankan hak yang dimiliki setiap pasangan calon sesuai peraturan.
“Kalau ada saksi BERAMAL yang tidak menandatangani berita acara hasil pleno, apakah itu salah? Kalau tidak salah, lantas masalahnya di mana?” katanya.
Bahkan, kata dia, tindakan saksi yang menjalankan hak sesuai ketentuan itu, justru mencerminkan kedewasaan dalam proses demokrasi.
Hidayat mengajak semua pihak untuk merujuk pada format keberatan yang disediakan penyelenggara jika ingin mengetahui alasan saksi tidak menandatangani berita acara.
“Tinggal dibaca saja pada format isian yang sudah disiapkan oleh penyelenggara, apa alasan mereka tidak bertanda,” tutupnya. *