Semua Pernikahan di Kota Palu Harus Tercatat

oleh -
Foto bersama Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny A. Lamadjido usai pembukaan Sidang Terpadu Itsbat Nikah Tahun 2022 di Baruga Lapangan Vatulemo, Selasa (30/08). (FOTO: HUMAS PEMKOT PALU)

PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menyatakan sangat konsen dengan pelaksanaan itsbat nikah karena dinilai banyak manfaatnya.

Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny A. Lamadjido saat membuka Sidang Terpadu Itsbat Nikah Tahun 2022 di Baruga Lapangan Vatulemo, Selasa (30/08).

“Jangan sampai ada orang yang menikah, kita tidak catat. Ini sebenarnya intinya,” katanya.

Ia menambahkan, Pemkot Palu juga telah melakukan MoU dengan sejumlah pihak, termasuk Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mempercepat proses para pengantin baru menerima dokumen kependudukan.

“Jadi setelah menikah, mereka langsung punya Kartu Keluarga baru, kemudian KTP,” ungkapnya.

Menurutnya, itsbat nikah wajib dilaksanakan karena kerja sama antara Pengadilan Agama Negeri, KUA, Dinas Dukcapil, dan Bagian Kesra untuk memudahkan para pengantin lama yang belum memiliki dokumen kependudukan.

“Mudah-mudahan kita ke depan bisa membuat kerjasama yang jauh lebih baik lagi. Kalau perlu jangan hanya di pernikahan, tetapi stunting juga. Karena penanganan stunting harus melibatkan sejumlah pihak termasuk tokoh masyarakat,” ungkapnya.

Dengan begitu, kata Reny, para calon pengantin nantinya diberikan pemahaman berkaitan dengan stunting, sehingga anak-anak di Kota Palu memiliki gizi yang sehat dan bebas dari stunting.

Reporter : Hamid
Editor : Rifay