PALU – Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Kota Palu, mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di Kota Palu yang belum memiliki izin, agar segera mengurusnya.
Kepala DPRP Kota Palu, Achmad Arwien, mengatakan, tidak terbantahkan lagi bahwa Kota Palu saat ini tengah bertumbuh dan berkembang dari berbagai sektor pembangunan.
Kata dia, kekhawatiran sebagian warga mengenai kebijakan pemerintah pusat tentang efisiensi anggaran, belum signifikan berpengaruh di Kota Palu.
“Alhamdulillah, kita bisa lihat beberapa pembangunan dalam satu tahun ini sangat masif sekali,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya berharap agar semua pelaku usaha mengurus izin terlebih dulu, sebelum memulai usaha.
Kata Achmad, pihaknya berkomitmen untuk menjaga pelaku-pelaku usaha yang taat pada aturan dan melaksanakan kewajibannya.
Namun, kata dia, pihaknya juga tidak akan segan-segan melakukan penyegelan, apabila ada pelaku usaha yang tidak mau mengurus izin usahanya.
“Semua pelaku usaha termasuk yang ingin berinvestasi segera mengurus izinnya kepada Pemerintah Kota Palu terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan usahanya. Silakan datang berkoordinasi dan meminta penjelasan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” tutup Achmad.
Reporter : Hamid
Editor : Rifay