Semua Fraksi Setujui Bahas Dua Ranperda

oleh -
Persetujuan dua Ranperda itu, digelar dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sigi Senin (11/10). FOTO: IST

SIGI – Dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sigi, di setujui oleh 7 fraksi di lembaga itu dan menjadi Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Sigi.

Kedua Ranperda tersebut yakni, Ranperda tentang penyalahgunaan obat dan inhalan serta Ranperda tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

Persetujuan dua Ranperda itu, digelar dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae di dampingi Wakil Ketua Rahmat Saleh. berlangsung di gedung DPRD Sigi Senin (11/10).

“Dua buah Ranperda yang diusulkan oleh Bapemperda tersebut, telah memenuhi syarat untuk ditetapkan secara resmi menjadi Ranperda yang di prakarsai DPRD Kabupaten Sigi, yang nantinya akan di bahas bersama Bupati,“ kata Moh. Rizal Intjenae.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada, Polres Touna Gelar Latihan Pra Operasi Mantap Praja Tinombala

Sementara itu, Ketua Bapemperda Jamaluddin L Nusu mengatakan, draf Ranperda ini telah dilakukan kajian oleh Bapemperda bersama tim ahli DPRD Sigi serta tim akademisi Universitas Tadulako, untuk pengharmonisasian, pembulatan serta pemantapan konsepsi Ranperda, serta uji publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berkaitan dengan draf ranperda, penyalahgunaan obat dan inhalan, Jamaluddin menyebutkan, Ranperda ini terdiri dari 12 Bab dan 44 Pasal.

“Dengan tujuan mengatur dan memperlancar pelaksanaan upaya pencegahan penyalahgunaan obat dan inhalan, termasuk tindakan rehabilitasi bagi korban penggunanya,“ kata Jamaludin.

Selanjutnya kata Jamaluddin, Ranperda tersebut memberikan perlindungan dan edukasi kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat dan inhalan. “Meningkatkan peran serta keluarga, masyarakat, media sosial, dan seluruh elemen daerah dalam upaya pencegahan penyalahgunaan obat dan inhalan hingga meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya hidup sehat,“ jelasnya.

BACA JUGA :  Menyongsong Pilkada, MUI dan FKUB akan Gelar Dialog Lintas Agama di Kawasan IMIP

Lebih lanjut, Ranperda perlindungan pekerja migran Indonesia, disebutkan juga terdiri dari 12 Bab dan 44 pasal. Bertujuan melindungi pekerja migran Kabupaten Sigi khususnya dalam tahap sebelum bekerja dan setelah bekerja dengan mengacu kepada pasal 27 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

“Maka peraturan daerah ini dibuat semata-mata untuk pemenuhan, perlindungan dan penghormatan hak-hak konstitusional pekerja migran Indonesia,” jelasnya.

Reporter: Hady/HUMAS DPRD SIGI