PALU— Upaya menghadirkan keadilan merata hingga ke pelosok desa kembali menorehkan sejarah baru di Sulawesi Tengah. Sebanyak 2.017 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) desa dan kelurahan se-Sulawesi Tengah diresmikan 100 persen, dalam sebuah seremoni nasional digelar di Lapangan Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (4/2).
Peresmian tersebut dilakukan secara langsung oleh Wakil Ketua MPR RI Abcandra Muhammad Akbar, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Yandri Susanto, Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto, Gubernur Sulawesi Tengah H. Anwar Hafid, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) RI Min Usihen, bersama Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dalam sambutannya menegaskan bahwa Posbankum merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan hak konstitusional warga negara atas akses keadilan.
“Pos Bantuan Hukum adalah hasil kolaborasi lintas sektor dirancang untuk memastikan setiap warga, tanpa terkecuali, memperoleh layanan hukum mudah dijangkau, gratis, dan berkeadilan. Negara tidak boleh absen ketika masyarakat membutuhkan perlindungan hukum,” tegas Supratman.
Ia menambahkan bahwa keberadaan Posbakum di desa dan kelurahan menjadi fondasi penting dalam memperkuat budaya sadar hukum sekaligus mencegah konflik sosial sejak dini.
Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, menyampaikan apresiasi atas komitmen Kementerian Hukum bersama seluruh pemangku kepentingan telah menghadirkan layanan hukum hingga ke tingkat paling bawah.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mendukung penuh Posbakum sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan desa bersih, berintegritas, dan berpihak pada masyarakat. Ini adalah investasi sosial jangka panjang bagi ketertiban dan keadilan di Sulawesi Tengah,” ujar Anwar Hafid.
Sementara, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam laporannya menegaskan bahwa akses terhadap keadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, dalam praktiknya masih banyak masyarakat desa dan wilayah terpencil mengalami keterbatasan memperoleh layanan hukum.
Menjawab tantangan tersebut, Kementerian Hukum melalui program Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbakum) terus mendorong penguatan layanan hukum mudah diakses, inklusif, dan berkeadilan.
“Hari ini, dengan penuh rasa syukur, kami laporkan bahwa seluruh desa dan kelurahan di Sulawesi Tengah, sebanyak 2.017 desa dan kelurahan, telah 100 persen terbentuk Pos Bantuan Hukum. Capaian ini adalah hasil kolaborasi dan sinergi kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa dan kelurahan,”kata Rakhmat.
Peresmian Posbakum tersebut dirangkaikan dengan pelatihan Paralegal Desa dan Kelurahan, diikuti oleh seluruh kepala desa dan lurah se-Sulawesi Tengah. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh BPHN bersama Kanwil Kemenkum Sulteng, sebagai langkah strategis memperkuat peran masyarakat dalam penyelesaian persoalan hukum secara non-litigasi.
Tidak hanya itu, kegiatan ini juga dirangkai dengan Deklarasi Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) dan Deklarasi Desa Anti Korupsi, sebagai bentuk sinergi lintas sektor antara Kementerian Hukum, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Narkotika Nasional.
Rakhmat menjelaskan, Posbakum merupakan implementasi nyata konsep whole of government atau collaborative governance, dimana berbagai kementerian dan lembaga bergandengan tangan membangun desa aman, berdaya, dan berkeadilan.
“Posbakum bukan sekadar layanan hukum, tetapi instrumen pemberdayaan, perlindungan, dan transformasi sosial. Ketika hukum, pembangunan, pencegahan narkoba, dan tata kelola bersih berjalan bersama, desa akan tumbuh menjadi desa yang berintegritas dan berkelanjutan,” jelasnya.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, turut dilakukan peninjauan langsung Pos Bantuan Hukum di Kelurahan Talise untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana serta pelaksanaan layanan Posbakum berjalan optimal dan tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat.
Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen terus melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi agar Posbakum tidak hanya menjadi simbol pencapaian, melainkan benar-benar berfungsi sebagai ruang ramah, inklusif, dan solutif bagi masyarakat.
Kegiatan peresmian tersebut turut dihadiri oleh seluruh unsur Forkopimda Provinsi Sulawesi Tengah, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, pimpinan tinggi kementerian dan lembaga, bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah, tokoh masyarakat, serta para peserta pelatihan paralegal mengikuti kegiatan secara langsung maupun virtual.***

