PALU – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah berkoordinasi dengan masing-masing pemerintah daerah di Sulteng dalam rangka pembentukan Surat Keputusan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (SK TP2DD).

Dari hasil koordinasi itu, pada tanggal 15 Desember 2021 lalu, telah terbit SK Gubernur Sulteng Nomor: 970/444/BAPENDA-GST/2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, sekaligus pengukuhan terbentuknya TP2DD di seluruh kabupaten/kota di Sulteng.

Upaya tersebut merupakan tindaklanjut Surat Keputusan Presiden (Kepres) Nomor: 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) tanggal 4 Maret 2021, khususnya Pasal 6 yang menjelaskan bahwa pembentukan TP2DD provinsi dan TP2DD Kabupaten/kota dilakukan paling lambat satu tahun terhitung sejak Kepres ditetapkan.

Untuk mendukung kelancaran koordinasi, KPw BI Sulteng juga telah menginisiasi kegiatan di salah satu hotel, di Kota Palu, beberapa waktu lalu.

Kegiatan dihadiri Kepala KPw BI Sulteng, M. Abdul Majid Ikram, Gubernur Sulteng diwakilli Asisten Ekonomi dan Pembangunan Dr. Rudi Dewanto, Wakil Wali Kota Palu dr. Reny A. Lamadjido, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Sigi Ir. H. Iskandar Nontji, dan sejumlah pihak terkait lainnya.

Kepala KPw BI Sulteng M. Abdul Majid Ikram mengaku bersyukur dengan terbentuknya 100 persen SK TP2DD di Sulawesi Tengah pada tahun 2021 ini.

“Sulteng merupakan daerah yang memiliki potensi perekonomian yang cukup besar dan akan semakin besar seiring dengan rencana perluasan digitalisasi daerah antara lain pada sektor pemerintahan daerah. Hal ini tentu diharapkan semakin mengoptimalkan PAD dan mendukung pembangunan daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Saya juga bersyukur bahwa saat ini Indeks ETPD Pemda di Sulawesi Tengah sudah dikategorikan berkembang dan maju,” tuturnya.

Untuk itu, kata dia, dalam hal untuk meningkatkan ke kategori digital, perlu upaya bersama untuk terus berkoordinasi antara pemerintah daerah, Bank Indonesia, Bank Representative RKUD, serta penguatan jaringan infrastruktur komunikasi informasi secara menyeluruh.

Pembentukan SK TP2DD di masing-masing daerah juga ditindaklanjuti dengan beberapa hal berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 56 tahun 2021 tanggal 5 November 2021, tepatnya di pasal 10.

Beberapa hal yang dimaksud adalah penyusunan peta jalan dan rencana aksi implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), transformasi pengelolaan transaksi pemerintah daerah tunai menjadi nontunai berbasis digital, pengembangan ETPD, kerja sama dengan Bank RKUD, sosisalisasi dan edukasi dan penyediaan layanan pengaduan.

Pengembangan roadmap ETPD ini pun diharapkan dapat semakin mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendukung layanan pemerintahan dari sisi penerimaan maupun belanja daerah serta mendorong transparansi maupun tata kelola.

Selain itu, pemanfaatan sistem pembayaran digital diharapkan juga menjadi salah satu pilar untuk memicu perkembangan ekonomi dan keuangan digital di suatu daerah. Sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman dan handal menjadi kunci seiring dengan perkembangan teknologi dan infrastruktur internet. (RIFAY)