PALU – Subbid Paminal Bidpropam Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap, Briptu Yuli Setyabudi yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan beberapa mobil di Kota Palu.

Penangkapan dilakukan di Jalan Cut Nyak Dien, Selasa (18/11) dini hari sekitar pukul 01.31 Wita setelah yang bersangkutan sempat buron.

Usai diamankan, Briptu Yuli Setyabudi langsung dibawa ke Mapolda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan oleh Akreditor Subbid Wabprof Bidpropam.

Saat ini ia ditempatkan di tempat khusus (patsus) oleh Subbid Provos sebagai bagian dari proses penegakan disiplin dan kode etik Polri.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, mengatakan bahwa langkah cepat Propam merupakan bentuk konsistensi institusi dalam menjaga integritas internal.

“Personel yang melakukan pelanggaran pasti kami tindak sesuai ketentuan. Saat ini yang bersangkutan sudah berada dalam pengawasan Propam untuk proses pemeriksaan,” ujarnya.

Djoko menjelaskan bahwa hingga kini sebanyak 18 saksi telah diperiksa, terdiri dari 9 pemilik mobil, 2 penerima gadai, dan 7 saksi pendukung lainnya.

Briptu Yuli Setyabudi sendiri telah dimintai keterangan awal terkait dugaan pelanggaran kode etik berupa disersi karena tidak menjalankan tugas tanpa keterangan selama kurang lebih tiga bulan.

Ia menegaskan bahwa proses disiplin dan kode etik masih berjalan dan seluruh prosedur akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polda Sulteng meminta masyarakat menunggu hasil pemeriksaan internal yang sedang berlangsung.

Kombes Djoko menambahkan bahwa ketegasan terhadap anggota yang melanggar merupakan komitmen Polda Sulteng dalam menjaga kepercayaan publik.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap anggota wajib menjunjung tinggi kode etik Polri. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat,” pungkasnya. *