Sembilan Raperda akan Ditetapkan menjadi Perda Tahun 2025

oleh -
FOTO: HUMPRO DPRD SULTENG

PALU – Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, di Palu, Selasa (06/07).

Rapat tersebut dibuka Wakil Ketua Bapemperda, Huisman Brant Toripalu, dan dihadiri beberapa anggota DPRD, seperti Sony Tanra, Dr. Alimuddin Pa’ada, Wiwik Jumatul Rofiah, serta jajaran OPD terkait.

Menurut Waket Bapemperda, Huisman Brant Toripalu, menyampaikan, ada sembilan Raperda yang rencananya akan disahkan menjadi Perda pada Tahun 2025 nanti.

Sembilan raperda yang dimaksud, adalah tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan usaha Kecil.

Selanjutnya, Raperda tentang Sistem Pertanian Organik, tentang Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah, tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, tentang Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025-2030.

“Sembilan raperda ini tentunya akan kita bahas secara mendalam bersama OPD terkait dan tenaga ahli sehingga subtansi dan muatannya bisa bermanfaat untuk ke depannya,” kata Bram.

Kata dia, raperda belum tentu bisa menjadi perda karena banyak faktor, baik bertentangan dengan undang-undang atau aturan di atasnya, masalah kewenangan, masalah judul atau belum adanya peraturan pemerintah.

Pada kesempatan itu, narasumber yang juga Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Sulteng, Salam Lamangkau, mengatakan, tahap pembentukan peraturan daerah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan, dan tahapan penyebarluasan. *