Sembilan Pengguna di Palu Terancam Penjara Seumur Hidup

oleh -
Agung Kurniawan

PALU – Polres Palu melalui Satresnarkoba yang di back-up regu dua Raimas berhasil meringkus sembilan pengguna narkotika jenis sabu-sabu di Jalan  Anoa, Kecamatan Palu Selatan, pekan lalu.

Kesembilan pelaku tersebut yakni seorang wanita berinisial YT (39), DH (28), RL (31), MF (25), DA (20), MT (19), RB (31), AH (40), dan MA (25).

“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan,” kata Paur Humas Polres Palu, Iptu I Kadek Aruna, Senin (08/01).

Bersama pelaku, polisi juga turut mengamankan baran bukti, diantaranya 12 paket shabu seberat 32.05 gram, uang tunai senilai Rp3 juta lebih, timbangan digital, satu unit HP merk Vivo 7, Samsung J1, dua buah bong lengkap, dua belas buah pireks, dua sendok dari pipet plastik, dua buah jarum, satu buah korek api, 160 buah plastik klip kosong dan satu unit HP merk Advan.

BACA JUGA :  Moh Yasin Dorong Peningkatan Kapasitas Petani

Kesembilan pengguna tersebut terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda.

Kapolres Palu AKBP Mujianto mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palu agar senantiasa menjauhi narkoba.

“Katakan tidak pada narkoba,” kata Mujianto.

Dari Kabupaten Sigi dikabarkan, aparat Polsek Biromaru menangkap dua bandar narkoba jenis sabu-sabu, Senin (08/01). Keduanya, Andi Rusdianto dan Anto berprofesi sebagai petani di Desa Sidondo 1, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.

BACA JUGA :  PSDKU Untad Touna Sudah Telorkan 198 Alumni

Dari tangan keduanya, polisi berhasil menemukan barang bukti sebanyak 14 paket sabu-sabu siap edar, sembilan buah plastik bening, delapan buah korek api gas dan dua buah telepon gengam.

Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram tersebut dibeli dari Desa Potoya.

Kapolres Sigi, AKBP Agung Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya tadi ada penangkapan di Desa Sidondo 1. Yang pimpin penangkapannya itu langsung Kapolsek Biromaru AKP M Ilyas,” ungkap Kapolres. (FALDI)