PARIMO – Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menjalani sidang kode etik atas pelanggaran yang dilakukan.
Dari 32 ASN yang melakukan pelanggaran pada tahun 2020, 14 di antaranya telah mendapatkan sanksi penurunan pangkat, lima dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan satu Pemberhentian Dengan Hormat (PDH).
Sementara untuk tahun 2021, dari 12 ASN yang melakukan pelanggaran, delapan di antaranya telah menjalani sidang kode etik dan empat orang mendapatkan sangsi PTDH karena tersangkut pidana.
Total ASN yang mendapatkan sanksi PTDH selama tahun 2020 hingga 2021 adalah sebanyak sembilan orang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parimo, Ahmad Syaiful, Jumat (31/12), mengatakan, sebanyak 24 ASN telah mendapatkan keputusan ketetapan pemberian saksi, baik sanksi ringan, sedang maupun berat. Sementara untuk delapan ASN menunggu keputusan dari tim sidang kode etik pegawai.
Ia menambahkan, pihaknya telah melaksanakan sidang kode etik bagi ASN yang melakukan pelanggaran di dua tahun terakhir, sesuai ketentuaan.
Ia menuturkan, sidang kode etik disiplin pegawai dipimpin langsung oleh sekretaris daerah, didampingi Inspektur Inspektorat, Kepala BKPSDM, Bagian Kumdang serta Kepala BPKAD.
“Banyak pelanggaran ASN berupa tidak melaksanakan tugas sampai beberapa bulan. Ke depan ini menjadi perhatian pimpinan OPD agar segera memproses setiap pegawai yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Kata dia, pimpinan OPD bisa memberikan teguran sampai tiga kali. Jika masih juga melanggar dan tidak ada perubahan setelah dilakukan pembinaan, maka berkasnya segera dikirim atau dilimpahkan ke BKPSDM untuk diproses dan selanjutnya diagendakan untuk menjalani sidang kode etik.
Reporter : Mawan
Editor : Rifay