PALU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu menangani kasus pelanggaran Pemilu yang melibatkan sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Palu. Dari sembilan ASN tersebut, beberapa di antaranya menjabat sebagai lurah.
Bentuk pelanggaran yang dilakukan adalah terlibat aktif di media sosial dalam mendukung salah satu pasangan calon presiden/wakil presiden (capres/cawapres) dan calon legislatif (caleg).
Menurut Ketua Bawaslu Ivan Yudharta, Senin (11/03), pihaknya telah menangani kasus tersebut dan terbukti bahwa sembilan orang ASN tersebut melanggar.
“Ia ada sejumlah lurah dan kepala seksi yang kami periksa dan terbukti melanggar,” ungkap Ivan.
Menurut Ivan, para ASN tersebut telah diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Itu salah satu upaya pencegahan yang kami lakukan. Namun jika terulang kembali, maka langsung dilakukan penindakan dan akan diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN,” tegasnya.
Dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu di wilayah kerjanya, Senin kemarin Bawaslu Kota Palu telah menggelar sosialisasi pengawasan pemilu bersama ormas dan media, disalah satu cafe.
“Kegiatan ini merupakan salah satu pencegahan dari berbagai pelanggaran yang mungkin saja bisa terjadi pada saat tahapan Pemilu berlangsung. Sosialisasi ini penting dan kita khususkan kepada ormas dan media dengan harapan sebagai bekal untuk menyampaikannya kepada masyarakat,” jelas Ivan.
Selain Ketua Bawaslu Kota Palu, sosialisasi tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Akademisi Untad yang juga mantan Komisioner Bawaslu Sulteng, Asrifai dan perwakilan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, Ridwan Lapasere. (FALDI)