PALU – Sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Penyertaan modal daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk dibahas ditingkat selanjutnya.
Persetujuan itu disampaikan melalui juru bicara masing-masing fraksi, dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda pemandangan umum fraksi, yang dipimpin Ketua DPRD, Armin, di Ruang Sidang Utama DPRD Palu, Rabu (2/11).
Dari sejumlah fraksi, salah satunya adalah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui juru bicaranya, Andris megatakan, Pemerintah daerah sebagai pemilik perusahaan dapat memberikan bantuan finansial, salah satunya melalui penyertaan modal.
Menurutnya, penyertaan modal berperan penting pada tahap awal pembentukan perusahaan, karena dana dapat digunakan untuk pembangunan dasar yang menunjang operasional bisnis perusahaan. Misalnya, untuk pembangunan infrastruktur yang terkait dengan operasional perusahaan.
“Pemerintah daerah memberikan dana penyertaan modal harus disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan daerah itu sendiri, sehingga dibutuhkan kajian perhitungan nominal dana penyertaan modal,” katanya.
Karena, menurut Fraksi PKB tujuan penyertaan modal pemerintah daerah adalah untuk meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat, dan penyerapan tenaga kerja. Untuk mencapai tujuan tersebut, penyertaan modal pemerintah daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang transparan dan akuntabel.
Atas hal tersebut, Fraksi PKB meminta penjelasan kepada Pemerintah Kota Palu terhadap tiga hal.
“Apakah penyertaan modal ini sudah mempertimbangkan kemampuan APBD Kota Palu?, Apakah rencana pernyataan modal Perumda, PDAM, PT. Bangun Palu Sulawesi Tengah ini akan diberikan secara bertahap? Dan jika pernyataan modal dilakukan, berapa persentase saham yang dimiliki Pemerintah Kota Palu dan berapa proyeksi manfaat dan keuntungan yang didapatkan?, Mohon penjelasannya,” tanya Andris.
Meski begitu, Fraksi PKB menyatakan menyetujui dan menerima Raperda itu untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
“Fraksi PKB menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah, untuk dibahas di tingkat selanjutnya,” tutup Andris. (YAMIN)