PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat Paripurna laporan Panitia khusus (Pansus) dua tentang Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggeraan ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat, serta Raperda pembangunan Industri tahun 2023 sampai 2043, Senin (03/07) di ruang sidang utama.
Menyampaikan laporan Pansus, Wakil Ketua Pansus dua Ranperda, Mulyadi menjelaskan bahwa dalam pembahasan dua Ranperda tentang Penyelenggeraan ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat, serta Ranperda Rancangan pembangunan Industri tahun 2023-2043, tidak bertentangan dengan muatan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pansus menyimpulkan bahwa Ranperda tentang Penyelenggeraan ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat, setelah melihat hasil fasilitasi Gubernur Sulteng atas Ranperda tersebut tertanggal 4 April 2023 ada beberapa perubahan seperti pada judul dan batang tubuh Ranperda.
“Dimana judul Ranperda dari ketentraman umum dan perlindungan masyarakat, mendapat penyempurnaan judul yaitu Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,” kata Mulyadi.
Penyempurnaan judul ini menjelaskan bahwa tata kehidupan masyarakat tertib, tentram, nyaman, indah, bersih dan teratur. Kemudian pada Ranperda Rancangan pembangunan Industri tahun 2023-2043, setelah membaca hasil evaluasi Gubernur Sulteng, Pansus menyebutkan bahwa perindustrian telah diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana perlu menetapkan Perda tentang Rencana pembangunan industri tahun 2023-2043.
“Ada beberapa saran penyempurnaan, dimana bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, maka perlu adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang Perindustrian,” ujar Mulyadi.
Dengan adanya hasil pembahasan Pansus, Pimpinan sidang Paripurna Erman Lakuana, bersama dengan anggota DPRD Kota Palu menerima hasil pembahasan Panitia Khusus II yang berisi pembahasan dua Ranperda, yang dilanjutkan dengan Paripurna penyampaian pendapat Fraksi dan Permintaan persetujuan anggota DPRD secara lisan. (YAMIN)