PALU – Sembilan fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranpreda) perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2016.
Persetujuan fraksi itu disampaikan masing-masing juru bicara fraksi saat Rapat Paripurnya DPRD beragendakan pendapat akhir fraksi atas Raneprda perubahan kedua Perda Nomor 10 tahun 2016, di Ruang Sidang Utama DPRD Palu, Kamis (12/01).
Sebelum agenda Pendapat akhir fraksi, Ketua Panitia khusus (Pansus) pembahasan Ranperda ini, Marcelinus membacakan laporan Pansus.
Dia mengatakan, Ranperda itu telah dilakukan fasilitasi kepada Gubernur Sulteng. Dari hasil fasilitasi tersebut Pansus memberikan sejumlah catatan.
Pertama, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dikembalikan kedudukannya sebagai perangkat daerah Kota Palu yang sebelum rancangan produk hukum daerah ini diajukan untuk dibahas diwacanakan menjadi instansi vertikal masuk dalam organisasi Kementerian Dalam Negeri.
Terbentuknya perangkat daerah baru yakni Badan riset dan inovasi daerah menggantikan nomenklatur badan penelitian dan inovasi daerah dengan status typelogi tetap sama yakni type B
Serta beberapa norma dan frasa yang sebelum dilakukan fasilitasi masih tercantum namun setelah dilakukan fasilitasi maka dilakukan penghapusan seperti pasal 22 dan 23 dengan beberapa pertimbangan urgensi teknis.
Laporan Pansus tersebut kemudian disetujui oleh seluruh Fraksi DPRD Palu untuk ditetapkan sebagai Peraturan daerah (Perda).
Dihari yang sama, rapat paripurna dengan agenda pendapat akhir Wali Kota Palu dirangkai penandatanganan persetujuan bersama wali kota dan pimpinan DPRD Palu.
Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua II DPRD Palu, Moh. Rizal yang didampingi Wakil Ketua I DPRD, Erman Lakuana.
Rapat tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Palu, dr Reny A Lamadjido dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (YAMIN)