PALU – Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, menyetujui Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu Tahun Anggaran 2020 dibahas ditingkat selanjutnya.
Persetujuan itu disampaikan juru bicara masing-masing fraksi, dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Kamis (25/09) siang, dengan agenda Pandangan umum fraksi atas penjelasan Wali Kota Palu terhadap Ranperda tersebut.
Meski menerima, semua fraksi memberikan saran dan masukan. Fraksi Gerindra misalnya, melalui juru bicara fraksi, Astam Abdullah menyampaikan, dalam penyusunan dan penetapan perubahan APBD Tahun anggaran 2020 disarankan kepada Walikota agar mengurangi dan menghindari penggunaan anggaran untuk belanja modal yang tidak mendesak di tahun 2020.
Fraksi Gerindra juga mendesak agar perencanaan dan penggunaan perubahan anggaran 2020 difokuskan pada, pembiayaan program dan kegiatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19, serta pembiayaan lanjutan program dan kegiatan yang mendukung upaya pemulihan pasca bencana.
Senada Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang disampaikan juru bicaranya, H. Nasir Dg Gani juga mndesak hal yang sama. Hanya saja, PKB menanyakan terkait rekomendasi BPK RI atas laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas PAD Tahun Anggaran 2018/2019 pada pemerintah Kota Palu, dengan nomor surat 02/lhp/xix.plu/01/2020, tanggal 09 januari 2020
H. Nasir menyebutkan, dari enam point rekomendasi BPK RI itu. Dua diantaranya, menginstruksikan kepada Bapeda Kota Palu agar memerintahkan petugas pengimput Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk mengimput registrasi BPHTB dalam sistem secara lengkap. Kedua, mengistruksikan Bapeda Kota Palu untuk melakukan verifikasi atas potensi kurang pungut BPHTB sebesar Rp6.532.972.216,00 dan melakukan penagihan atas kurangnya pungutan BPHTB berdasarkan hasil verifikasi tersebut.
“Apakah rekomendasi itu sudah dilaksanakan? Hal ini penting disampaikan, karena berkaitan dengan pembahasan anggaran,” tanya Fraksi PKB.
Dalam rapat paripurna sebelumnya, dengan agenda mendengarkan penjelasan Wali Kota Palu atas Ranperda itu, Walikota yang diwakili Asisten II Bidang Pemerintahan, Rifani menjelaskan, dalam penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2020, sesuai struktur APBD Pemkot Palu telah menargetkan perubahan APBD tahun anggaran 2020, yakni pendapatan daerah sebesar Rp1,220 triliun lebih. Belanja daerah Rp2,251 triliun lebih, dan pembiayaan daerah Rp1.033 triliun lebih.
Rifani merincikan perubahan APBD tersebut, untuk pendapatan daerah, pada tahun anggaran 2020 dimana sebelumnya ditargetkan Rp1,306 triliun lebih, berkurang Rp86,528 triliun lebih. Sehingga menjadi Rp1,220 triliun lebih.
Kemudian, untuk perubahan belanja daerah tahun anggaran 2020, semula ditargetkan sejumlah Rp2.303 triliun lebih, berkurang sebesar Rp51,863 triliun lebih. Sehingga menjadi Rp2.251 triliun lebih.
Rapat tersebut, dipimpin Wakil ketua II DPRD Kota Palu, Erman Lakuana, dihadiri Asisten II Bidang Pemerintahan Pemkot Palu, Rifani, seluruh anggota DPRD dan sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Palu. (YAMIN)