PALU – Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menyatakan menyetujui Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2022 untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.
Persetujuan itu disampaikan oleh masing-masing juru bicara fraksi saat Rapat Paripurna DPRD Kota Palu, di Ruang Sidang utama DPRD, Selasa (13/09) sore.
Meski menyetujui, masing-masing fraksi memberikan saran dan masukan kepada Pemerintah Kota Palu.
Rapat yang dipimpin ketua DPRD, Armin, dihadiri Asiten Administrasi umum Setda Kota Palu, Imran, Wakil Ketua I DPRD, Erman Lakuana, Wakil Ketua II, Moh. Rizal dan 25 anggota DPRD lainnya.
Fraksi PDIP, melalui juru bicaranya, Joppi Alfi kekung menyampaikan, sejauh ini PDIP menilai Pemerintah Kota Palu tidak memiliki kajian kongkret sehingga mencapaian PAD terkesan tidak serius.
Menurutnya, barometernya adalah penurunan target PAD dari Rp52 Miliar lebih terhadap APBD Perubahan dikarenakan tidak mampunya Pemerintah Kota Palu dalam pencapaian realisasi distribusi daerah.
“Pemerintah Kota Palu tidak serius dalam mendorong peningkatan PAD,” tegasnya.
Sementara Fraksi PKB melalui juru bicaranya, Andris menyampaikan sejumlah saran. Salah satunya adalah, meminta Pemerintah Kota Palu agar dalam mengelola sumber-sumber penerimaan daerah, terutama sumber pendapatan yang terdampak terhadap penerimaan PAD, baik pajak daerah, retribusi daerah maupun pendapatan asli daerah lain-lain yang sah, diupayakan untuk lebih mengintensifkan pemungutan sesuai potensi riilnya, dengan tetap mempertimbangan dampak-dampak yang kurang baik terhadap iklim investasi daerah.
“Yang utama adalah, tidak memberatkan masyarakat. Seperti retribusi sampah yang sejauh ini sangat dikeluhkan oleh masyarakat,” sentil Andris.
Kemudian Fraksi Demokrat melalui Juru bicaranya, Abdurahum Nasa Al-Amri meminta Pemerintah Kota Palu untuk melakukan efesiensi anggaran, khusunya untuk pengadaan mobil sampah.
Menurutnya, lebih efektif jika Pemerintah Kota Palu menggantikan pengadaan mobil sampah dengan kaisar.
‘Tujuannya untuk menghemat anggaran, karena pengangkut sampah belum maksimal,” terangnya.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna dengan agenda mendegarkan penjelasan Walikota tentang Ranperda tersebut. Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny Lamadjido dalam paparanya menyampaikan, bahwa peraturan perundang-undangan daerah merupakan satu syarat dalam rangka pembangunan hukum dan penegakanya (The Rule of Law).
Hal itu dapat diwujudkan apabila pembangunan hukum dilaksanakan dengan cara dan metode yang akurat dan sesuai aturan yang berlaku, serta dilakukan oleh lembaga yang berwenang, untuk membuat Peraturan Daerah, sebagai produk hukum daerah yang mengikat dan mengatur.
Kata Renny, poin tersebut bertujuan agar terdapat kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanaan terhadap masyarakat.
“Perubahan APBD Tahun 2022, merupakan rancangan keuangan derah tahunan yang akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, terkait pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2022,” terangnya.
Renny mengatakan, PAD yang semula ditargetkan Rp 321.645 miliar lebih berkurang menjadi Rp52.070 Miliar lebih. Sehingga menjadi Rp Rp 269.574 miliar lebih.
Kemudian, Pendapatan transfer yang ditarget sebesar Rp 965.015 milar lebih, bertambah menjadi Rp 24.906 Miliar lebih. Sehingga menjadi Rp 989.922 miliar lebih.
Untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah, yang semula ditargetkan Rp 50.441 Miliar lebih bertambah Rp 300 juta. Sehingga menjadi Rp50,741 milar lebih.
Untuk perubahan belanja daerah tahun anggaran 2022 semula ditargetkan Rp 1.589.129 triliun lebih bertambah sebesar Rp103.213 miliar lebih. Sehingga menjadi Rp1.692.342 triliun lebih.
Dipenghujung Renny menyampaikan bahwa pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2022 meliputi, penerimaan pembiayaan semula sebesar Rp 252.960 miliar lebih, bertambah Rp131.078 miliar lebih, sehingga menjadi Rp 383.104 Miliar lebih. (YAMIN)