Seluruh Fraksi di DPRD Palu Setujui Pembahasan Raperda PTSP

oleh -
Juru bicara Fraksi PKB, H. Nanang, saat membacakan pandangan umum fraksi terkait Raperda PTSP dalam sidang paripurna di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Selasa (03/03) (FOTO : MAL/YAMIN)

PALU – Seluruh fraksi di DPRD Kota Palu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), untuk dibahas di tingkat selanjutnya.

Persetujuan itu disampaikan dalam pandangan umum fraksi-fraksi yang dibacakan masing-masing juru bicara fraksi, dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Palu, Ikhsan Kalbi, di ruang sidang utama DPRD, Selasa (03/03).

Meski menyatakan setuju, namun beberapa fraksi memberika beberapa catatan atas usulan Ranperda tersebut.

Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), melalui juru bicaranya, Armin, menyarankan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palu untuk menggratiskan biaya pengurusan izin, khususnya bagi usaha produksi untuk meningkatkan ruang usaha mikro di Kota Palu, sebagai wujud dan komitmen kebijakan dalam pelayanan masyarakat.

BACA JUGA :  Kepungan Gas Air Mata dan Harapan yang Terserak

Juru bicara Partai Keadilan Sejahter (PKS), Sucipto, memandang bahwa lingkup kewenangan yang dimiliki PTSP bersifat paripurna. Mulai dari penerimaan dokumen permohonan, sampai dengan penerbitan izin, termasuk kewenangan penandatanganan, harus dimiliki PTSP. dengan kewenangan penandatangaanan itu,  diharapkan dapat mempercepat proses perizinan.

Juru bicara Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Imam Darmawan, mengaku mendukung Raperda tersebut, dengan beberapa catatat. Diantaranya, percepat waktu pelayanan, biaya administrasi yang terjangkau sesuai ketentuan yang berlaku, dan memberikan akses informasi yang mudah kepada masyarakat.

BACA JUGA :  Tim Kampanye BerAmal Serap Aspirasi Warga Kepulauan Terluar Sulteng

Juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Nanang, juga mengapresiasi Raperda perubahan tersebut, dengan harapan, pelayanan perizinan dapat dijalankan akuntabel dan transparan. Sehingga harus menempatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional, dan ditunjang dengan pelayanan berbasis teknologi, karena merupakan ujung tombak dalam pelayanan.

DPRD Kota Palu kembali mengagendakan Rapat Paripurna, di tempat yang sama, Rabu 40 Maret 2020, dengan agenda Jawaban Wali Kota Palu terhadap Pandangan Umum Fraksi. Sekaligus pembentukan dan penetapan komposisi pimpinan dan keanggotaan Panitia khusus (Pansus) atas Pembahasan Rancangan peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan. (YAMIN)