PALU – Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, menyatakan menyetujui tiga Rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk dibahas di tingkat selanjutntya.
Pandangan umum fraksi itu disampaikan oleh masing-masing juru bicara fraksi dalam Rapat Paripurna, dengan agenda Pandangan umum fraksi terhadap Tiga Raperda, di Ruang Sidang Utama DPRD, Sabtu (5/11).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Moh. Rizal, dihadiri anggota DPRD dan Pemerintah Kota Palu yang diwakili, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palu, Irman Lataha.
Fraksi NasDem melalui Juru bicaranya, Mutmainah Korona mengemukakan, setelah mempelajari dan menelaah dengan seksama, penjelasan yang disampaikan oleh Wali Kota Palu, pada Rapat Paripurna sebelumnya. Maka, Fraksi NasDem berpandangan bahwa dengan lahirnya sebuah peraturan daerah rencana induk pariwisata ini, menjadi sebuah landasan hukum untuk pembangunan pariwisata di Kota Palu yang harus dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan dan bertanggungjawab.
Sehingga, menurutnya dapat memberikan nilai-nilai agama, budaya dan lingkungan yang berkelanjutan. Karena pembangunan pariwisata memerlukan langkah – langkah yang sistematis untuk mempromosikan bahwa Kota Palu adalah destinasi pariwisata yang aman, nyaman, dan berdaya saing.
Kemudian, berpandangan bahwa dalam mendorong lahirnya sebuah Perda yang mengatur susunan perangkat daerah perlu kehati-hatian. Karena, susunan perangkat daerah dapat mempengaruhi stabilitas perekonomian dan pembangunan daerah.
Untuk Ranperda penyelenggaraan perizinan berusaha, Fraksi NasDem berpandangan perlu mengatur serta memperhatikan manajemen birokrasi yang mudah serta menjamin rasa aman, rasa nyaman dan terjangkau bagi semua pelaku usaha.
Dikesempatan berikutnya, Fraksi PKB melalui juru bicaranya, H. Nasir Dg Gani menyampaikan, menyambut gembira Raperda itu, sekaligus memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Palu yang menginisiasinya.
Kata dia, dalam konteks pembangunan dan kemajuan pariwisata Kota Palu, Fraksi PKB mendukung penuh atas rancangan peraturan daerah ini, tentu melihat potensi destinasi pariwisata yang ada. Dengan harapan, dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan sekaligus membuka lapangan kerja yang baru.
Fraksi PKB berharap, spirit yang ingin dibangun dari Raperda ini untuk mendorong percepatan pembangunan, pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya pariwisata yang ada, sekaligus mendukung proses pembangunan Kota Palu di Bidang Pariwisata.
Diharapkan PKB, Perda ini nantinya masuk agenda strategis daerah sebagai pedoman dan rujukan bagi pembangunan dan kemajuan kepariwisataan di Kota Palu yang berbasis pada kearifan lokal dan budaya.
“Oleh karena itu, dalam pembahasan Raperda ini, Fraksi PKB berharap, Pansus yang bertugas membahas dan menggodok draft ini harus dapat melahirkan gagasan futuristik untuk menyempurnakan konsep yang telah tertuang dalam draft Perda nanti. Agar Perda, benar-benar memberikan pijakan yang kokoh bagi pemerintah Kota Palu untuk membangun dan mengembangkan pariwisata yang terpadu dan modern tanpa meninggalkan kearifan lokal dan budaya,” harapnya.
Meski demikian, Fraksi PKB meminta penjelasan atas tiga hal. Pertama, strategi apa yang akan ditempuh oleh Pemerintah kota Palu dalam menghadapi tantangan, dan kendala di bidang kepariwisataan khususnya berkaitan dengan koordinasi dan kolaborasi antara stakehoulder yang berbeda.
Dua, Fraksi PKB memohon pejelasan, bagaimana strategi Pemerintah Kota Palu dalam melaksanakan pemasaran pariwisata, dan bagaimana menjalankan kemitraan?. Tiga, Bagaimana arah kebijakan pemerintah serta strategi yang ditempuh agar daya saing produk wisata dapat optimal, dan terpenting mempunyai dampak pada kesejahteraan masyarakat.
Terkait Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. PKB memandang,perubahan itu dilakukan karena kurang sesuai dengan keberadaan dan perkembangan hukum saat ini. Oleh karena itu, sudah sepatutnya dilakukan penyesuaian dan atau perubahan.
Namun, PKB meminta, Raperda itu hendaknya benar-benar memperhatikan seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan.
“Olehnya, momentum perubahan Perda ini, sekaligus kita jadikan peluang untuk melakukan koreksi, introspeksidan penyempurnaan yang konstruktif. Semua itu, kita orientasikan untuk menunjang dan lebih memantapkan perda yang lebih progresif, terpadu. Yang mendapatkan produk hukum yang efektif dan efisien,” pintanya.
Raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha. Fraksi PKB menilai,Raperda itu meliputi sejumlah substansi. Seperti manajemen penyelenggaraan, pengintegrasian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sarana dan prasarana, sumber daya manusia aparatur, tata hubungan kerja dan pengembangan sistem pendukung pelaksanaan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).
H. Nasir menilai, dari pejelasan Walikota dalam rapat paripurna sebelumnya. Diharapkan Raperda ini bisa memberikan kemudahan dan dapat mendorong peningkatan keuntungan bagi pengusaha Kota Palu, yang juga bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Fraksi PKB berharap, Perda ini juga menjadi sandaran hukum untuk menjamin kesejahteraan masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. Bahkan, fraksi PKB meminta khusus kepada Pemerintah Kota Palu, agar memberikan pelayanan gratis kepada para pengusaha kecil mikro. (YAMIN)