PALU- Dari 19 calon peserta komisi informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengikuti psikotes dan dinamika kelompok, seluruhnya dinyatakan memenuhi syarat.
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 870/0534/BKD tanggal 28 Juli 2021 tentang Penyampaian Hasil Tes Psikologi, maka dengan ini disampaikan hasil Psikotes dan Dinamika Kelompok terhadap peserta Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2021-2025.
Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) Mulyono selaku Ketua Tim Seleksi mengatakan, mereka dinyatakan memenuhi syarat diantaranya, Abbas H. A. Rahim, Ali Rahman, Andi Sose Parampasi, Andi Affandy, Chatrina D. Nelloh, Fajaruddin, Frobel Gustaf Dewanto.
Selanjutnya, Henny H. Inggolo, Jefit Sumampouw, Jisman, Abdul Majid, Aprelius Balebu, Moh Tausil Djarlangkara, Muhamad Akib, Nanang Qosim, Ridwan, Siti Norma Mardjanu, Sutrisno Yusuf, Ukas Abdul Latif.
” Keputusan tim Psikolog dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulteng, terhadap hasil Psikotes dan Dinamika Kelompok bersifat final dan mengikat serta tidak dapat diganggu gugat, “kepada MAL Online, Sabtu (30/7).
Sementara salahsatu panitia seleksi (Pansel), Hasim mengatakan, semua memenuhi syarat dari aspek psikologi,
bedanya cuma total nilai.
“Siapapun yang lulus ke tahap uji kepatutan dan kelayakan dinyatakan memenuhi syarat dari aspek psikologi, ” katanya.
Hasim menambahkan, bisa saja Peserta yang hasil psikotesnya memenuhi syarat tidak lulus, jika hasil wawancara bernilai rendah.
“Yang menggugurkan itu tes wawancara, akan dilaksanakan Selasa 3 Agustus secara virtual,
Seleksi wawancara berlaku mekanisme sistem gugur, “tukasnya. (IKRAM)


