PALU – Pandemi Covid-19 sampai saat ini belum berakhir, namun tidak mengurangi tanggungjawab Jasa Raharja untuk menyelesaikan santunan Jasa Raharja kepada yang berhak, yakni korban atau ahli waris korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum sebagaimana dua program pertanggungan yang diemban, Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, serta Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Tercatat sampai dengan tanggal 19 Juli 2021, penyerahan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum sebesar Rp.13,73 Miliar. Penyerahan santunan ini mengalami penurunan sebesar 8,46 persen, dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, mengingat pandemi masih belum mereda, sehingga ada pembatasan mobilitas masyarakat dan berkurangnya tingkat kecelakaan akibat pembatasan mobilitas tersebut.
Kepala Cabang Jasa Raharja Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Suryadi, mengimbau kepada seluruh karyawan agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan dalam memenuhi hak masyarakat.
“Petugas kami tetap memberikan pelayanan terbaik, cepat, dan tepat namun tetap mengutamakan serta mematuhi protokol kesehatan dalam bertugas. Hal ini dibuktikan sampai dengan 19 Juli 2021, rata rata penyerahan santunan bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari 16 jam,” ujar Suryadi, di Palu, Kamis (22/07).
Selain itu, kontribusi biaya yang dibayarkan secara overbooking (mekanisme penjaminan biaya perawatan rumah sakit) sebesar 93,15 persen. Artinya, sebagian besar jumlah korban yang terjamin Jasa Raharja tidak perlu mengeluarkan dana untuk membayar ke Rumah Sakit, karena pihak rumah sakit yang langsung menagih biaya rawatan ke Jasa Raharja.
“Sebagai bentuk konkrit peningkatan pelayanan kepada masyarakat, kami membangun sinergitas bersama mitra terkait dalam bentuk menjalin kerja sama dengan 30 rumah sakit di wilayah Sulteng, sehingga masyarakat tidak perlu terbebani dengan biaya yang timbul akibat kecelakaan lalu lintas selama kasus kecelakaan terjamin Jasa Raharja, hal ini juga sebagai wujud guna mengurangi tingkat fatalitas korban,” Suryadi menambahkan.
Suryadi menyampaikan, di era transformasi yang serba digital saat ini, Jasa Raharja telah bekerja sama dengan Polri, BPJS dan Ditjen Dukcapil memiliki sistem terintegrasi secara online, untuk mempermudah proses penyelesaian penyerahan santunan asuransi Jasa Raharja dengan cepat dan tepat. Jasa Raharja telah menerapkan penyerahan santunan dengan sistem cashless, dimana santunan langsung ditransfer ke rekening korban/ahli waris korban secara utuh. Disamping itu, telah bekerja sama dengan bank pemerintah, sehingga pembayaran bisa dilakukan pada Sabtu, Minggu atau hari libur.
“Pada tahun ini, beberapa upaya preventif kami lakukan guna mendukung program pencegahan kecelakaan lalu lintas jalan di Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, bekerja sama dengan pihak Kepolisian dan Kementerian Perhubungan kami mendistribusikan sarana pencegahan kecelakaan, seperti pemasangan rambu peringatan di lokasi titik rawan laka serta penyerahan barikade, traffic cone dan lainnya. Kami berharap, dengan adanya upaya ini bisa menciptakan iklim transportasi yang minim kecelakaan”, tutup Suryadi. (YAMIN)