Selesaikan Kewajiban Divestasi, PT Vale Penuhi Prasyarat Perpanjangan Kontrak Karya

oleh -
Penandatanganan perjanjian jual beli saham dalam rangka divestasi PT Vale Indonesia Tbk, di Jakarta, Senin (26/02). (FOTO: DOK. PT VALE)

JAKARTA – PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) Persero bersama dengan Vale Canada Limited (VCL), dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. (SMM), menandatangani perjanjian jual beli saham dalam
rangka divestasi PT Vale Indonesia Tbk (IDX Ticker: INCO), di Jakarta, Senin (26/02).

Penandatanganan tersebut merupakan kelanjutan dari Heads of Agreement yang ditandatangani pada tanggal 17 November 2023 lalu.

MIND ID bersama VCL dan SMM telah menyepakati akuisisi saham PT Vale oleh MIND ID sebesar 14 persen dari total kepemilikan saham PT Vale.

Penandatanganan perjanjian ini merupakan langkah penting bagi PT Vale guna menyelesaikan kewajiban divestasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menjadi salah satu prasyarat perpanjangan Kontrak Karya PT Vale dalam bentuk Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Setelah divestasi selesai dilakukan, MIND ID bersama-sama dengan VCL akan bersinergi mendukung pelaksanaan kegiatan usaha PT Vale.

BACA JUGA :  YRII bersama Pemkot Palu Bangun 40 Unit Rumah Tahan Gempa

Dengan adanya dua pemegang saham yang memiliki komitmen kuat untuk mendukung keberhasilan perusahaan, PT Vale diharapkan mampu menjalankan strategi pengembangan lebih lanjut guna menghasilkan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham dan pemangku kepentingan, serta mendukung program hilirisasi industri nikel yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan oleh Direktur Utama MIND ID, Hendi Prio Santoso, Deshnee Naidoo dari VCL, dan Yusuke Niwa dari SMM, disaksikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, serta para pejabat tinggi negara lainnya.

Menurut Presiden Direktur dan CEO PT Vale, Febriany Eddy, ini merupakan momentum bersejarah bagi perseroan. Kata dia, dengan ditandatanganinya perjanjian jual beli saham dalam rangka divestasi, pihaknya telah selangkah lebih maju untuk mendapatkan perpanjangan kontrak karya dalam bentuk IUPK yang akan memberikan kepastian hukum bagi kegiatan usaha dan pengembangan bisnis ke depan.

BACA JUGA :  PT Vale Pegang Teguh Prinsip 3P dalam Bisnis Pertambangan

“Kami juga sangat senang bahwa dua pemegang saham utama kami yakni MIND ID dan VCL, berkomitmen untuk memberikan dukungan bagi Perseroan dalam mencapai tujuan kami,” ujarnya.

Para pihak akan mengupayakan agar penyelesaian transaksi divestasi dilakukan sesuai kesepakatan dalam waktu yang singkat dengan tetap mengikuti semua peraturan perundangan yang berlaku.

Pemberitahuan selanjutnya tentang proses atau penyelesaian divestasi akan disampaikan dalam beberapa waktu kedepan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Secara bersamaan, proses perpanjangan kontrak karya dalam bentuk IUPK tengah berlangsung dan diharapkan bisa diselesaikan dalam waktu tidak lama lagi.

BACA JUGA :  PT Vale Ambil Peran di HUT ke-355 Sulsel

“Kami berharap IUPK bisa kami dapatkan dalam waktu dekat dan kami akan fokus untuk menjalankan semua proyek pengembangan kami, baik di Pomalaa, Bahodopi dan Sorowako dengan total investasi sebesar 9 Miliar Dolar Amerika yang merupakan tahapan penting dalam sejarah perjalanan Perseroan untuk mencapai aspirasi bisnis ke depan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa ESG merupakan bagian integral dari jati diri Perseroan dan dalam segala hal yang dilakukan termasuk dalam proyek pengembangan.

“Kami selalu mengingatkan diri kami akan nilai-nilai utama kami yakni keselamatan jiwa merupakan hal terpenting, menghargai kelestarian bumi dan komunitas kita,” tutup Febriany. *