Seleksi PPPK di Poso Sudah Sesuai Prosedur, Sekkab : Jangan Terpengaruh dengan Isu

oleh -

POSO – Menanggapi adanya isu terkait “honorer siluman” serta intervensi pihak tertentu dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Poso, pemerintah memastikan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Karena, proses seleksi PPPK yang telah berlangsung sudah sesuai prosedur.

Dimana, seluruh calon PPPK diwajibkan mengunggah data pribadi serta dokumen persyaratan ke akun masing-masing dalam portal Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal itu bertujuan untuk memastikan proses seleksi berjalan transparan dan bebas dari intervensi.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Poso, Ir. Heningsih Tampai mengatakan, dari 2.571 jumlah formasi dibuka di Kabupaten Poso, hanya 2.535 pendaftar yang lolos seleksi.

“Olehnya, para calon PPPK tetap tenang dan jangan terpengaruh dengan isu yang beredar di luar sana,” ucapnya, Kamis (14/11).

Menurut Sekkab, kebijakan PPPK tahun 2024 sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 tahun 2023.

“Pegawai Non ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024,” tukasnya.

Dari database BKN, lanjut Sekkab, jumlah tenaga Non ASN di Kabupaten Poso sebanyak 3.243 orang. Terdiri dari eks tenaga honorer Kategori Dua (K2) 960 orang dan tenaga Non ASN lainnya sejumlah 2.283 orang.

“Namun, dari jumlah tersebut sebagian sudah terangkat pada formasi PPPK tahun sebelumnya, serta terdaftar PPPK, CPNS di daerah lain dan kementerian,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW di Alkhairaat, Habib Umar Tekankan Pentingnya Shalat dan Akhlak

Dijelaskannya, berdasarkan Surat Menpan RB nomor B/3540/M.SM.01.00/2023 tanggal 21 Desember 2023, usulan kebutuhan formasi PPPK Kabupaten Poso sejumlah 1.571. Masing-masing, tenaga kesehatan sebanyak 404 formasi, tenaga guru 367 formasi dan tenaga teknis/administrasi 800 formasi.

Formasi yang dimaksud adalah nama jabatan bukan merujuk pada orang atau personal, dan ditentukan sesuai dengan kebutuhan OPD dalam bentuk peta jabatan.

Seperti tenaga kesehatan, meliputi kesehatan ahli pertama, apoteker ahli pertama, bidan terampil, nutrisionis ahli pertama, perawat ahli pertama, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku ahli pertama, terapis gigi dan mulut terampil, tenaga sanitasi lingkungan terampil dan dokter ahli pertama.

BACA JUGA :  Sah, Semuel Munda Jabat Ketua DPRD Poso

Selanjutnya tenaga guru, meliputi guru IPA ahli pertama, guru Bahasa Indonesia ahli pertama, guru agama islam ahli pertama, guru agama kristen ahli pertama dan guru matematika ahli pertama. Begitu juga dengan tenaga teknis, peng administrasi perkantoran, penata layanan operasional, operator layanan operasional, pengelola umum operasional, pranata trantibum dan lain lain.

Dari penyampaian Kemenpan RB, bahwa kuota secara nasional 2,3 juta formasi yang belum terpenuhi, sehingga seluruh daerah baik provinsi, kabupaten dan kota diberikan kesempatan untuk menyampaikan kembali sesuai dengan kebutuhan kotak jabatan pada OPD.

“Oleh karena itu, kami mengusulkan tambahan formasi tenaga teknis sebanyak 1000 kuota, mengingat selama kurun waktu terakhir Kabupaten Poso belum memperoleh kuota tenaga teknis. Terakhir perekrutan pada tahun 2014 dilingkup tenaga honorer K2,” jelas Heningsih.

Penambahan kuota tersebut, lanjut Sekkab, telah diperhitungkan dengan kemampuan keuangan daerah. Karena, selama ini tenaga honorer menerima honorarium yang dialokasikan melalui APBD Kabupaten Poso setiap tahun. Selain itu dana transfer DAU tahun 2025 yang ditentukan penggunaannya telah dialokasikan untuk dukungan penggajian PPPK.

BACA JUGA :  Rektor UIN Datokarama: Mahasiswa Berperan Penting dalam Meningkatkan Kualitas Demokrasi

Sehingga, berapapun besar formasi yang telah ditetapkan oleh Kemenpan RB akan diperhadapkan pembiayaannya dengan dana transfer dari DAU tahun 2025 oleh Kementerian Keuangan, sebagaimana yang telah tercantum di dalam Permenkeu Nomor 134 tahun 2023 tentang perubahan ke empat atas Permenkeu nomor 139/PMK.07/2019 tentang pengelolaan dana bagi hasil, dana alokasi umum dan dana otonomi khusus.

“Olehnya, kami menegaskan bahwa penggajian PPPK tidak perlu dikhawatirkan, karena sudah teralokasikan melalui dana transfer dari pusat yang sudah ditentukan penggunaannya dan tidak akan mengganggu komponen belanja lainnya,” tandas Heningsih Tampai yang juga selaku ketua tim anggaran Pemkab Poso.

Reporter : Ishaq Hakim
Editor : Yamin