Seleksi Komisioner KPU, Ikbal Bungajim Terganjal Rekomendasi Bupati

oleh -
IKBAL BUNGADJIM

PARIMO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, Ikbal Bungajim akhirnya terganjal untuk maju kembali pada pada seleksi komisioner KPU setempat untuk periode kali kedua, setelah dirinya tidak mendapatkan surat rekomendasi dari Bupati Parigi Moutong.

Surat rekomendasi itu penting dikarenakan Ikbal merupakan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah tersebut, dan wajib mendapatkan izin dari pimpinan.

“Yang jadi masalah, saya sudah meminta izin secara prosedural. Namun saya tidak diberikan izin. Karena dianggap mendukung salah satu pasang calon bupati di Pilkada 2018 kemarin,” ungkap Ikbal di Parigi, belum lama ini.

Sebagai seorang ASN kata Ikbal, dirinya harus tetap menerima keputusan bupati. Hanya saja, yang menjadi lucu, ketika ketidaklolosannya dilevel awal seleksi adminitrasi, karena tidak mengantongi rekomendasi izin ASN, karena dianggap mendukung pasangan lain.

BACA JUGA :  Rakerda FKUB Sulteng Sukses Digelar, Bahas Misi Kerukunan Hingga Suksesi Pilkada Damai 2024

Selain itu, pasangan diluar Samsurizal Tombolotutu juga menganggap dirinya mendukung pasangan petahana. Namun, setelah dinyatakan sebagai pemenang, dirinya tak bisa mendapakan izin rekomendasi tersebut.

“Ini menandakan, tugas saya sebagai penyelenggara selama lima tahun, termasuk Pilkada Parigi Moutong itu bersih. Karena tidak ada kesan memihak kesalah satu calon. Ini adalah  bukti saya sebagai penyelenggara, bekerja sudah sesuai koridor,” jelas Ikbal.

Menurut Ikbal, tidak diberikannya rekomendasi izin dari Bupati Parigi Moutong, karena dirinya akan diposisikan di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD). Namun, pangkat dalam ASN tidak memungkinkan, jika dirinya diberikan jabatan, karena dinilai tidak relevan.

“Kalau ada hadiah, tidak memungkinkan pangkat saya menerima jabatan. Jika misalnya saya tidak diberikan izin karena akan ditempatkan di posisi OPD. Tapi, kalaupun ada, saya akan menolaknya, karena akan merusak tatanan,” kata Ikbal.

BACA JUGA :  Kejari Poso : Penetapan Hari Kejaksaan 2 September Hasil Penelusuran Sejarah

Persoalan tak mendapatkan rekomendasi tersebut menurut Ikbal, bukan karena korban politik. Namun hal tersebut sebuah resiko sebagai penyelenggara dari kalangan ASN. Tapi dirinya juga meminta diperlakukan secara adil, karena ASN lainnya mendapat rekomendasi dari Bupati Parigi Moutong. (MAWAN)

Tentang Penulis: Fauzi Lamboka

Gambar Gravatar
Profesi sebagai jurnalis harus siap mewakafkan diri untuk kepentingan publik. Menulis merupakan kebiasaan yang terus diasah. Namun, menulis bukan sekadar memindahkan ucapan lisan ke bentuk tulisan. Tetapi lebih dari itu, mengabungkan logika (akal), hati (perasaan) untuk medapatkan rasa, yang bisa diingat kembali di hari esok.