PALU– Tim Seleksi (Timsel) Calon Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Tengah saat ini tengah melaksanakan tahap verifikasi administrasi.

Ketua Timsel, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulteng, Novalina, mewakili unsur pemerintah daerah, bersama empat anggota lainnya, bertugas memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen para calon.

Ketua Panitia Seleksi Calon Komisioner KPID Sulteng, M. Affan, menjelaskan bahwa proses verifikasi ini dilakukan setelah masa pendaftaran resmi ditutup pada 17 Maret 2025.

“Saat ini, Timsel  dipimpin oleh Sekprov sebagai wakil pemerintah, terdiri atas dua unsur akademisi, satu unsur organisasi masyarakat (ormas), dan satu unsur Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Mereka sedang melakukan penilaian serta verifikasi kelengkapan dokumen para calon,” ujar Affan, Kamis (20/3).

Dari total 104 pendaftar yang tercatat dalam aplikasi seleksi calon KPID Sulteng, hanya 49 orang mengisi data serta melengkapi dokumen. Selanjutnya, dokumen-dokumen tersebut diperiksa untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dengan kriteria ditetapkan.

Affan menjelaskan bahwa proses seleksi administrasi tersebut, berlangsung selama 15 hari kerja, sejak 18 Maret hingga 16 April 2025, berdasarkan Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia.

Lebih lanjut, Affan mengatakan bahwa setiap anggota Timsel memiliki akun dalam aplikasi seleksi KPID. Mereka bertugas menjalankan tahapan seleksi administrasi untuk menentukan calon komisioner menduduki posisi strategis dalam pengawasan penyiaran di Sulawesi Tengah. Agar dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, calon komisioner minimal harus memperoleh tiga persetujuan dari anggota Timsel.

“Selain menilai dokumen, Timsel juga memberikan catatan terkait setiap kelengkapan dokumen diunggah oleh pendaftar dalam aplikasi pendaftaran,” jelas Affan.

Pengumuman hasil seleksi administrasi disampaikan melalui media cetak dan media daring pada periode 17–28 April 2025 atau selama tujuh hari kerja, sesuai dengan Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nomor 3 Tahun 2024.
Selain itu, calon komisioner juga dapat mengakses hasil seleksi melalui akun masing-masing dalam aplikasi seleksi.

“Peserta dinyatakan lolos kami undang untuk mengikuti tahap berikutnya melalui akun masing-masing. Informasi terkait persiapan seleksi tahap selanjutnya juga kami sampaikan melalui grup khusus di aplikasi WhatsApp,” tambah Affan.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfosantik) Provinsi Sulawesi Tengah telah menggelar rapat virtual terkait pelaksanaan seleksi Komisioner KPID Sulteng.

Rapat tersebut berlangsung di ruang kerja Sekdaprov, Kantor Gubernur Sulteng, pada Rabu, 19 Maret 2025.
Dalam rapat tersebut, Ketua Timsel, Novalina, menyatakan bahwa seleksi ini bertujuan mencari individu terbaik  dapat berkontribusi dalam pengembangan penyiaran di daerah serta mampu menjalankan tugas dan fungsi KPID dengan penuh tanggung jawab.

“Proses seleksi ini juga bertujuan memastikan kualitas pengawasan penyiaran lebih baik serta sesuai dengan regulasi berlaku, dengan tetap mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme,” ujarnya.

Reporter : **/IKRAM