Seleksi Guru PPPK: Apresiasi Pengabdian dan Tuntutan Pendidikan

oleh -
Agung Ramadhan

USULAN FORMASI DAN KEBIJAKAN AFIRMASI

Data terkini dari Kemendikbud (10/03/2021), terkait usulan formasi Pemerintah Daerah setelah dilakukan penyesuaian kebutuhan guru, adalah sebesar 513.393, dan sebanyak 166 daerah mengusulkan kurang dari 50% dari total formasi yang dibutuhkan.

Dari data tersebut, khusus usulan formasi Pemda Sulawesi Tengah sebanyak 72% dan tersisa 28%. Sementara usulan tertinggi berasal dari Pemda Bali sebanyak 82%, dan terendah dari Riau sebanyak 21%. Namun juga disayangkan sebanyak 58 daerah tidak mengajukan formasi, 29 di antaranya di Papua dan Papua Barat.

Adapun kebijakan afirmasi dalam seleksi guru PPPK, yaitu ujian seleksi pertama hanya untuk guru honorer di sekolah negeri masing-masing, ujian seleksi kedua dan ketiga terbuka untuk semua guru honorer dan lulusan PPG.

BACA JUGA :  Kampanye Meriah di Pagimana, Golkar All Out Dukung Ahmad Ali di Pilgub Sulteng 2024

Selain itu, Kemendikbud juga memberikan bonus poin untuk passing grade. Pertama, peserta dengan umur 40 tahun ke atas terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif selama 3 tahun terakhir mendapat bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 75 poin (15% dari nilai maks. 500 poin). Kedua, peserta penyandang disabilitas mendapat bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 50 poin (10% dari nilai maks. 500 poin).

Kebijakan terakhir, peserta yang sudah memiliki sertifikasi guru mendapatkan nilai penuh pada tes kompetensi teknis, mereka tetap perlu lulus passing grade untuk tes manajerial, sosiokultural, dan wawancara.