REGULASI DAN MEKANISME SELEKSI
Seleksi tersebut terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Hal inipun diatur sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Adapun guru PPPK adalah guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.
Peraturan lainnya dalam PP nomor 48 tahun 2005 terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS yang didasarkan pada usia dan masa kerja. Kemudian PP nomor 56 Tahun 2012 perubahan dari PP Nomor 48 Tahun 2005.
Tenaga honorer merupakan pegawai non-PNS dan non-PPPK sehingga status tenaga honorer tak sama dengan PPPK. Dan terakhir, peraturan presiden nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Kemendikbud menyiapkan dan menyampaikan terobosan mekanisme seleksi guru PPPK.
Pertama, batasan jumlah guru PPPK kali ini mencapai satu juta guru. Kedua, setiap pendaftar dapat mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Ketiga, adanya materi belajar daring dapat diperoleh semua peserta. Keempat, pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK. Kelima, biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemendikbud.
Sejauh ini rencana seleksi tersebut berada dalam tahap formasi final KemenPAN-RB atau sinkronisasi formasi oleh BKN serta validasi oleh Pemerintah Daerah dan Kemendikbud.
Pendaftaran akan dilakukan pada April 2021, dan seleksi administrasi pada Mei 2021 mendatang. Kemendikbud juga telah melakukan upaya sosialisasi tatap muka dengan sejumlah Pemda.