OLEH: Agung Ramadhan*
Proses pengangkatan guru honorer sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pembahasan hangat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi X DPR RI bersama Pakar Pendidikan, Keuangan Negara, dan Kebijakan Publik, Kamis (18/03/2021) lalu.
Terdapat dua hal mendasar dalam pembahasan tersebut. Pertama, apresiasi terhadap pengabdian guru honorer, dan kedua, tuntutan terhadap kualitas pendidikan untuk pencapaian SDM Unggul.
Kedua poin tersebut tentunya harus mampu dicermati dengan baik untuk menyerap aspirasi kesejahteraan tenaga pendidik dan juga menjawab tantangan dunia pendidikan yang lebih baik.
Sebelumnya, pada akhir tahun 2020, Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengumumkan akan membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.