PALU – Tim Seleksi (Timse) Bakal Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di tiga zona di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) merilis jumlah peserta yang memasukkan berkas pada tahap pendaftaran, tanggal 29 Mei – 7 Juni 2023.

Hingga batas akhir pendaftaran, dari 13 kabupaten/kota yang ada di Sulteng, masih ada beberapa daerah yang belum memenuhi syarat minimal jumlah pendaftar (delapan kali kebutuhan) dan juga belum memenuhi kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.

Untuk itu, timsel di tiga zona tersebut memutuskan untuk memperpanjang pendftaran, baik perpanjangan khusus untuk perempuan maupun perpanjangan secara keseluruhan (laki-laki dan perempuan).

Perpanjangan pendaftaran akan dimulai Selasa, tanggal 13 sampai Rabu, tanggal 21 Juni 2023 mendatang.

Anggota Timsel Zona I, Rifai, saat konferensi pers di Sekretariat Timsel, Palu Golden Hotel, Kota Palu, Senin (12/06), menyatakan bahwa beberapa daerah di zona I, yakni Kabupaten Tolitoli, Sigi, dan Buol, masih memerlukan perpanjangan waktu pendaftaran, karena masih ada beberapa daerah yang belum memenuhi kuota 30 persen perempuan, dan bahkan masih ada daerah seperti Buol yang belum memenuhi syarat minimal pendaftar, yakni delapan kali kebutuhan.

“Hal ini menjadi alasan untuk memperpanjang waktu pendaftaran agar kuota keterwakilan perempuan dapat terpenuhi,” kata Rifai.

Khusus untuk zona I sendiri, kata dia, hanya Kota Palu dan Kabupaten Donggala yang tidak dilakukan perpanjangan, karena syarat minimal pendaftar dan keterwakilan perempuan sudah terpenuhi.

Di tempat yang sama, Sekretaris Timsel Zonal II, Dr Imran mengatakan, di zona II sendiri hanya Kabupaten Parigi Moutong yang perpanjangannya dikhususkan untuk perempuan, sebab untuk jumlah pendaftarnya sendiri sudah melebihi syarat minimal jumlah kebutuhan.

“Selebihnya, untuk Poso, Morowali dan Morowali Utara diperpanjang semua, baik untuk laki-laki maupun perempuan,” katanya.

Imran mengaku tidak tahu persis apa penyebab minimnya jumlah pendaftar, khususnya perempuan. Ia menduga, perempuan-perempuan potensial sudah terlebih dahulu direkrut dan bergabung dengan partai politik.

“Padahal waktu sosialisasi, khususnya yang dilakukan Ketua Timsel di Kabupaten Poso, yang banyak hadir justru perempuan. Tidak tahu mengapa saat pendaftaran justru minim,” ungkap Dosen Fakultas Hukum Untad itu.

Senada dengan kedua rekannya, Ketua Timsel Zona III, Rosdian, menyampaikan bahwa di zonanya, yakni Tojo Una-Una, Banggai, Banggai Kepulauan dan Banggai Laut, secara keseluruhan dilakukan perpanjangan pendaftaran.

“Hanya saja untuk Banggai dan Tojo Una-Una hanya diperpanjang untuk perempuan karena belum memenuhi 30 persen,” jelasnya.

Dosen Fakultas Hukum Untad itu mengaku bahwa di tahap sosialisasi, timsel sudah bergerak menungunjungi daerah-daerah yang menjadi tanggung jawabnya masing-masing untuk menyampaikan perihal penerimaan calon anggota Bawaslu, sembari mengajak kepada masyarakat untuk ikut mendaftar.

Di tempat yang sama, Ketua Timsel Zona I, Dr. Ritha Safitri Lapasere, mengakui masih adanya kendala untuk mendorong keterwakilan perempuan dalam proses seleksi calon anggota Bawaslu. Menurutnya, kendala tersebut berasal dari faktor internal maupun eksternal.

“Budaya patriarki menjadi salah satu faktor yang sulit untuk diatasi. Selain itu, banyak perempuan yang terlibat dalam partai politik, yang mungkin juga mempengaruhi keterwakilan perempuan dalam seleksi anggota Bawaslu,” ungkap Dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Untad itu.

Dengan memperpanjang waktu pendaftaran, kata dia, maka diharapkan lebih banyak perempuan yang tertarik dan mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu, sehingga kuota keterwakilan perempuan 30 persen dapat tercapai.

Berikut jumlah pendaftar dan keterwakilan perempuan di masing-masing zona:

Zona I

  1. Kota Palu (3 anggota Bawaslu)= Tidak Diperpanjang (jumlah pendaftar 56 orang sudah melebihi syarat minimal 24 pendaftar, keterwakilan perempuan sudah 30 persen).
  2. Kabupaten Sigi (3 anggota Bawaslu) = Diperpanjang khusus perempuan (jumlah pendaftar 35 orang sudah melebihi syarat minimal 24 pendaftar, tapi jumlah keterwakilan perempuan baru 26 persen).
  3. Kabupaten Tolitoli (3 anggota Bawaslu) = Diperpanjang khusus perempuan (jumlah pendftar 40 orang, sudah melebihi syarat minimal 24 pendaftar, tapi jumlah keterwakilan perempuan baru 3 persen).
  4. Kabupaten Donggala (3 anggota Bawaslu) = Tidak diperpanjang (jumlah pendfaftar 25 orang, sudah melebihi syarat minimal 24 pendaftar, jumlah keterwakilan perempuan sudah 32 persen).
  5. Kabupaten Buol (3 anggota Bawaslu) = Diperpanjang untuk laki-laki dan perempuan (jumlah pendaftar baru 13 orang, belum mencapai syarat minimal 24 pendaftar, jumlah keterwakilan perempuan baru 8 persen).

Zona II

  1. Parigi Moutong (5 anggota Bawaslu) = Diperpanjang khusus perempuan (Jumlah pendaftar 55 orang sudah melebihi syarat minimal 40 pendaftar, tapi jumlah keterwakilan perempuan baru 12,7 persen).
  2. Kabupaten Poso (3 anggota Bawaslu) = Diperpanjang untuk laki-laki dan perempuan (jumlah pendaftar baru 14 orang belum memenuhi syarat minimal 24 pendaftar, jumlah keterwakilan perempuan 21,43 persen).
  3. Kabupaten Morowali (3 anggota Bawaslu) = Diperpanjang untuk laki-laki dan perempuan (jumlah pendaftar baru 16 orang belum memenuhi syarat minimal 24 pendftar, jumlah keterwakilan perempuan baru  18,75 persen).
  4. Kabupaten Morowali Utara (3 anggota Bawaslu) = Diperpanjang untuk laki-laki dan perempuan (jumlah pendaftar baru 22 orang belum memenuhi syarat minimal 24 pendaftar, jumlah keterwakilan perempuan baru 13,64 persen.

Zona III

  1. Kabupaten Banggai (5 anggota Bawaslu) = Diperpanjang khusus untuk perempuan (jumlah pendaftar 50 orang sudah melebihi syarat minimal 40 pendaftar, tapi jumlah keterwakilan perempuan baru 26 persen).
  2. Kabupaten Tojo Una-Una (3 anggota Bawaslu) = Diperpanjang khusus untuk perempuan (jumlah pendaftar 35 orang, sudah melebihi syarat minimal 24 pendaftar, tapi keterwakilan perempuan baru 11,43 persen).
  3. Kabupaten Banggai Kepulauan (3 anggota Bawaslu) = Diperpanjang untuk laki-laki dan perempuan (jumlah pendaftar baru 22 orang belum memenuhi syarat minimal 24 pendaftar, jumlah keterwakilan perempuan baru 9,09 persen).
  4. Kabupaten Banggai Laut (3 anggota Bawaslu) = Diperpanjang untuk laki-laki dan perempuan (jumlah pendaftar baru 23 orang belum memenuhi syarat minimal 24 pendftar, jumlah keterwakilan perempuan baru 4,35 persen).

Reporter : Ikram
Editor : Rifay