PALU – Selama periode Januari hingga September 2025, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Palu telah menetapkan sebanyak 108 orang sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
Dari jumlah tersebut, 95 orang berjenis kelamin laki-laki, sementara 13 orang lainnya perempuan.
Kepala Kepolisian Resor Kota Palu, Komisaris Besar Polisi Deny Abrahams, melalui Kepala Satuan Narkoba Polresta Palu, Ajun Komisaris Polisi Usman, menjelaskan bahwa dalam kurun waktu tersebut pihaknya menerima 92 laporan terkait tindak pidana narkotika.
Dari total laporan yang masuk, sebanyak 66 perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21. Sementara itu, 21 perkara masih berada pada tahap I, dan 5 perkara lainnya masih dalam tahap penyidikan oleh penyidik Polresta Palu.
Usman mengatakan, dari pengungkapan perkara tersebut pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti. Antara lain sabu-sabu dengan total berat 8.035,2501 gram, ganja sebanyak 436,687 gram, serta tembakau gorila seberat 114,278 gram.
Menurutnya, angka penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Palu masih cukup memprihatinkan. Oleh sebab itu, diperlukan langkah preventif yang tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga pencegahan menyentuh langsung masyarakat.
Polresta Palu, lanjut Usman, telah bersinergi dengan berbagai pihak dalam upaya pencegahan. Kegiatan penyuluhan mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba dilakukan di lingkungan masyarakat umum maupun di kalangan pelajar.
Selain itu, pihaknya juga ikut serta dalam program Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) bersama instansi terkait. Program ini melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah daerah, kejaksaan, serta unsur lainnya.
“Polresta Palu juga ambil bagian dalam tim asesmen terpadu bersama BNN Kota Palu, guna memberikan langkah penanganan yang lebih komprehensif terhadap penyalahgunaan narkotika,” pungkas Usman.