PALU — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu mencatat sebanyak 1.479 pelanggar selama 12 hari pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala 2025 di wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah. Penindakan terhadap pelanggar dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.

Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan (Kanit Kamsel) Satlantas Polres Palu, Iptu Ferim Mudjanggo, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan pelanggaran terlihat secara kasat mata.

“Pelanggaran yang kami tindak seperti pengendara tidak menggunakan kaca spion, tidak memasang pelat nomor kendaraan, serta pelanggaran visual lainnya. Kami tidak melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK,” ujarnya, Jumat (25/7).

Dalam kurun waktu tersebut, juga tercatat enam kasus kecelakaan lalu lintas. Dari jumlah itu, empat orang mengalami luka berat dan empat lainnya luka ringan. Kerugian materiil akibat kecelakaan diperkirakan mencapai Rp26,5 juta.

Sebagai upaya edukasi kepada masyarakat, Polres Palu menggandeng salah satu perusahaan produsen sepeda motor untuk membagikan helm secara gratis kepada pengendara yang taat aturan lalu lintas. Langkah ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara.

“Kami memberikan helm kepada pengendara kelengkapan kendaraannya memenuhi aturan. Ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus pengingat akan pentingnya penggunaan helm sebagai pelindung utama saat berkendara,” tambah Ferim.

Operasi Patuh Tinombala 2025 dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, dan melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Perhubungan dan TNI.***