PALU – Mantan Rektor Universitas Tadulako (Untad), MB (62), kembali menjadi tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap seorang dosen Untad, Dr Rosmala Nur.

MB kembali menjadi tersangka, di saat proses hukum dugaan korupsi anggaran Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad juga tengah dijalaninya. Dalam kasus dugaan korupsi ini, MB kini tengah ditahan oleh kejaksaan di Rutan Maesa Palu.

Selain MB, penyidik Polda Sulteng juga menetapkan tersangka lainnya, SB (23), seorang mahasiswi S2 di Untad.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, Senin (06/11), mengatakan, SB seharusnya diperiksa pekan ini, tetapi karena sakit sehingga dijadwalkan ulang.

“Sementara MB direncanakan diperiksa pada Selasa (07/11) besok. Karena statusnya tahanan kejaksaan, maka kami harus koordinasi lebih dulu. Pemeriksaan akan dilakukan di Rutan Maesa,” ucapnya.

Ia menguraikan kronologi kasus UU ITE yang menjerat MB dan SB sebagai tersangka.

Kata dia, perbuatan yang dilakukan berupa ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi melalui media sosial WhatsApp oleh pengelola nomor +62831 2979 XXXX pada Selasa (06/06) lalu.

Sejauh ini, kata dia, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 saksi dan 4 ahli, seperti ahli bahasa, digital forensik, ITE dan ahli pidana.

Penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti berupa satu lembar screenshot tangkapan layar pesan WhatsApp berisi ancaman, dua unit Iphone, satu unit Tab merk Samsung A7, serta tiga akun WhatsApp.

Reporter : Ikram
Editor : Rifay