Selain Dapat BPJS, Juru Parkir di Palu Juga Dapat Sembako Bulanan

oleh -
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, saat melakukan pertemuan dengan juru parkir dan unsur forkopimda, Selasa (02/07). (FOTO: HUMAS PEMKOT PALU)

PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu telah menyepakati pengelolaan parkir dengan skema 50 persen untuk pemerintah dan 50 persen untuk juru parkir.

Di samping itu, Pemkot Palu juga akan memberikan sejumlah perlindungan kepada juru parkir, baik dari segi kesehatan maupun ketenagakerjaan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Bukan hanya itu, para juru parkir nantinya akan disiapkan seragam lengkap, termasuk sepatu sehingga betul-betul terlihat profesional.

“Kemudian para juru parkir juga akan dapat sembako bulanan,” kata Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, saat melakukan pertemuan dengan juru parkir dan unsur forkopimda, Selasa (02/07).

Untuk itu, kata dia, sebelum pemerintah memutuskan hal-hal lainnya, maka pihaknya ingin telebih dahulu mendengarkan langsung keluh kesah dari para juru parkir, mengingat ada lokasi parkir yang ramai dan ada juga yang sepi.

BACA JUGA :  Pemkot Palu akan Hitung Laju Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Kecamatan

Hadianto menyatakan, pertemuan dengan para juru parkir beberapa hari terakhir, merupakan upaya bersama untuk menertibkan pengelolaan parkir di Kota Palu.

“Sehingga pengelolaan parkir bisa berjalan dengan baik dan bisa memberikan kontribusi kepada pemerintah yang pada akhirnya semua itu kembali kepada masyarakat,” ucapnya.

Dalam pertemuan ini, wali kota mempersilahkan masing-masing unsur Forkopimda Kota Palu untuk menyampaikan pendapatnya terkait pengelolaan parkir yang lebih baik ke depannya.

BACA JUGA :  Kemenag Kota Palu dan BWI Teken MoU untuk Optimalkan Wakaf Uang bagi Tenaga Pendidik dan Fasilitas Pendidikan

Selain itu juga, para juru parkir juga diberi kesempatan untuk menyampaikan hal-hal yang menjadi keinginan mereka.

Reporter : Hamid
Editor : Rifay