PALU- Sidang lanjutan dugaan korupsi penyelewengan Alokasi dana desa dan dana desa (DD) merugikan keuangan negara Rp360 juta, Senin (26/12).
Sidang lanjutan ini beragendakan pemeriksaan saksi bagi terdakwa Mantan Kepala Desa Enu Muchlis dan Mantan Sekretaris Desa Enu Nasrun. Muchlis menjalani pemeriksaan virtual, dan berada di rumah tahanan (Rutan) Kelas II Palu. Sementara Nasrun menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Madani, karena kesehatannya terganggu dan status penahanannya dilakukan pembantaran oleh majelis hakim pengadilan negeri kelas 1 PHI/Tipikor/Palu, sebagai ketua majelis hakim Panji Prahistoriawan Prasetyo , Sayonara dan Alam Nur sebagai hakim anggota.
Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hakmianto menghadirkan 12 orang saksi diantaranya, Sekdes Suwardi Umar, kepala dusun I, Kepala dusun II Kepala Dusun III Lope, bendahara Irma, bidan BPD.
Dalam pemeriksaan itu terungkap bahwa penyelewengan penggunaan serta pengelolaan dana desa itu ada fiktif dan dipergunakan keperluan pribadi.
Seperti ketika hakim anggota Alam Nur bertanya kepada saksi bendahara, apa benar terdakwa Muchlis meminjam uang Rp10 juta dan sampai sekarang belum dikembalikan. Lalu meminta uang Rp1,5 juta untuk biaya nikah anaknya dan membayar uang cicilan mobil Rp3,8 juta.
Semua pertanyaan itu dibenarkan saksi bendahara Irman. Ia juga membenarkan adanya penggunaan dana fiktif terkait penanganan Covid 19.
Sementara saksi BPD dalam keterangannya, bahwa mereka BPD tidak mengetahui adanya kegiatan pekerjaan di desa sebab tidak pernah koordinasi dan dilibatkan.
Usai pemeriksaan Ketua Majelis Hakim Panji Prahistoriawan Prasetyo menutup sidang dan meminta kepada JPU hasil rekam medis terdakwa Nasrun, sebagai dasar acuan memperpanjang atau tidaknya pembantaran penahanan bersangkutan. Sidang diagendakan kembali pada Senin (2/1/2023) tahun depan.
Ditemui usai sidang Terdakwa Nasrun melalui penasihat hukumnya Fikri ditanya apakah keberatan pemeriksaan terhadap kliennya kondisi kesehatannya menurun.
Ia mengatakan tidak keberatan, sebab sebelum dilakukan pemeriksaan oleh majelis hakim sudah ditanyakan lebih dulu kepada kliennya apakah sanggup dan kliennya menyatakan kesanggupan, tapi cuma sebatas mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG