PALU- Sekretaris Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Palu, Harun menilai Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid melanggar hukum soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ).
Sebab adanya misspersepsi laporan diterima Wali Kota Palu, seakan ketersediaan Bed Occupancy Rate (BOR) di Rumah Sakit Anutapura tidak turun. Padahal ketersedian tempat tidur di RS Anutapura pada posisi 30 persen.
Sehingga PPKM Level 4 seharusnya tidak diperpanjang, tetapi turun pada level 2. Pemerintah sendiri telah memperpanjang PPKM level 4 dari 7 September sampai 21 September mendatang.
“Terjadinya miss pada laporan persentase BOR, dimaksud Wali Kota Palu, tidak akan terjadi jika pemerintah bekerja secara cermat,” kata Sekretaris DPC PERADI Kota Palu, kepada MAL Online, di Palu, Ahad (12/9).
Ia mengatakan, ketidakcermatan pemerintah dalam melakukan perencanaan dan tindakan penanganan pandemic COVID di kota Palu, berdampak pada kekeliruan dalam menetapkan status /level PPKM.
Aktivis Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat Sulawesi Tengah (PBHR Sulteng) ini mengatakan, hal ini telah menimbulkan dampak cukup besar di kalangan masyarakat. Bagaimana tidak, pemberlakuan PPKM sejak awal telah mengundang pro dan kontra di tengah masyarakat.
Sebab menurutnya, cenderung membatasi ruang gerak masyarakat dalam beraktifitas sehari-hari, akibat penutupan akses jalan, pembatasan jam buka usaha toko/warung/kios/lapak dan bentuk usaha masyarakat lainnya.
“Bahkan terjadi penguncian (lockdown) atas wilayah-wilayah tertentu, ” sebutnya.
Akibatnya, menurutnya lagi, pendapatan masyarakat menurun. Bahkan banyak usaha masyarakat gulung tikar. Belum lagi timbulnya cap negatif atas orang perorang atau wilayah tertentu, serta dampak sosial ekonomi lainnya.
Lebih lanjut, imbuhnya, dalam konteks hukum administrasi pemerintahan, tindakan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu,
telah melanggar salahsatu asas umum pemerintahan yang baik yakni Asas Kecermatan.
Dalam penjelasan pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan, jelasnya, asas kecermatan mengandung arti bahwa suatu keputusan dan/atau tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen lengkap, untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan keputusan dan/atau tindakan. Sehingga keputusan dan/atau tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum keputusan dan/atau tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.
Sedangkan dalam konteks Hukum Perdata, jelasnya lagi, tindakan pemerintah dapat dikualifikasi sebagai sebuah kelalaian mengakibatkan kerugian
“Dalam konteks hukum perdata, ditegaskan bahwa negara adalah sebuah badan hukum. Sebagai sebuah badan hukum negara dapat melakukan perbuatan hukum perdata atau perbuatan perdata (Vide Pasal 1654 KUHPerdata),” katanya.
Dengan demikian negara, seperti halnya orang-orang pribadi, dapat mempunyai hak kebendaan (hak obyektif) dan mempunyai hak perorangan (hak subyektif) dan dapat memikul tanggung jawab menurut hukum perdata (tanggung jawab perdata).
Sehingga, dengan adanya peristiwa ini, sangat terbuka kesempatan masyarakat/warga untuk mempersoalkannya secara hukum dengan mengajukan gugatan. Baik gugatan dengan konstruksi perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheistdaad) di PTUN.
“Sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2019, maupun Pasal 1365 jo 1366 KUHPerdata di Pengadilan Umum,” ujarnya.
Selain itu, urainya, terdapat mekanisme gugatan lain yang dapat digunakan warga di Pengadilan Umum, yakni gugatan claas action atau gugatan citizen lawsuit.
“Apabila akibat pemberlakuan PPKM keliru tersebut, terdapat kerugian materiil yang nyata dialami masyarakat dalam jumlah banyak, dengan dasar hukum dan tuntutan sama, maka dapat diterapkan Gugatan dalam bentuk perwakilan atau Class Action,” paparnya.
Dia menambahkan, gugatan citizen lawsuit adalah gugatan non ganti rugi materiil. Gugatan diajukan dengan mekanisme citizen lawsuit tersebut bertujuan untuk mendorong pemerintah melakukan kewajibannya secara lebih serius.
“Sebab itu sanksi tidak hanya dapat dijatuhkan pada pemerintahan secara institusional juga terhadap pribadi-pribadi, ” pungkasnya.
Reporter: Ikram/Editor: Nanang