Sekretaris LPM: Kontribusi Perusahaan Galian C Bukan CSR

oleh -
Azis saat memberikan keterangan di PN Palu, Senin (27/08). (FOTO: MAL/IKRAM)

PALU- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palu menghadirkan tiga saksi pada sidang gugatan terhadap 28 perusahaan tambang galian C, di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (27/08).

28 perusahaan tersebut beraktivitas di Kelurahan Watusampu dan Buluri, Kecamatan Ulujadi.

Tiga saksi yang dihadirkan adalah Muhamad Yaser (warga), Aziz (Sekretaris LPM Watusampu) dan Hendi dari LPM Buluri.

Sejumlah warga melakukan unras damai mengawal proses persidangan, Senin (27/08). (FOTO: MAL/IKRAM)

Saksi Azis mengakui ada bantuan perusahaan yang diberikan setiap bulan. Sesuai kesepakatan menggunakan dua sistem, dimana perusahaan yang sudah produksi memberikan konstribusi Rp3 juta per bulan. Sementara yang sudah melakukan pemuatan material galian C, sebesar Rp1000 per kubik.

Dia menerangkan, di Kelurahan Watusampu terdapat sedikitnya 22 perusahaan, yang telah melakukan produksi sekitar 14 perusahaan. Tapi kata dia, dari 14 perusahaan tersebut, yang memberikan kontribusi rutin hanya sekitar 7 perusahaan.

BACA JUGA :  Dapat Dukungan Tiga Parpol, KUSUKA Mantapkan Langkah di Pilkada Morowali 2024

“Yang lain lalai, tidak komitmen dan banyak menunda. Konstribusi perusahaan yang diberikan tersebut ditransfer melalui rekening LPM, kami hanya ketemu dengan perusahaan bila butuh cek fisik bukti transfer,” katanya.

Dia mengaku mengetahui perbedaan antara CSR dan konstribusi. CSR, kata dia, ada Perda yang mengatur, sedangkan konstribusi hanya kesepakatan, dimana LPM sendiri membuat program-program untuk ditawarkan ke perusahaan.

Azis yang dulunya pernah bekerja disalah satu perusahaan, mengaku mengetahui dalam satu kali pemuatan melalui kapal tongkang, sekitar 2500 sampai 5000 kubik.

BACA JUGA :  Banjir di Watusampu, Sekkot Palu Minta Perusahaan Galian C Bertanggung Jawab

Diapun mengetahui adanya perusahaan yang bernama Nurindo Watusampu yang beroperasi sekitar 5 tahun dan telah berproduksi dan melakukan pengiriman material.

Meskipun telah memberi kesaksian, namun Azis dan Hendi, menyatakan mengundurkan diri dalam kelompok clas action tersebut, dengan konsekuensi bila gugatan dikabulkan, maka keduanya tidak mendapatkan apa-apa.

Diketahui, gugatan yang dilayangkan LBH tersebut adalah terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR.

Dalam gugatan yang dilayangkan penggugat I Moh. Tabrani mewakili GPK Watusampu dan Penggugat II Saidin yang mewakili GPK Buluri, sekaligus mewakil 1.095 Kepala Keluarga (KK), meminta pembayaran sebesar Rp1 miliar per tahun, dihitung sejak beroperasinya masing-masing perusahaan. (IKRAM)