PALU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Palu (PN) menuntut pidana penjara 6 tahun kepada Sekretaris Kabupaten Banggai Syahrial Labelo sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp973 juta dalam pengadaan lahan Doppler Very Omni Range (DVOR) dan Distance Measuring Equipment (DME) bandara Syukuran Aminudin Amir tahun 2103.
Sementara dua terdakwa lainnya Isnaeni Larekeng dan Hasanudin Datu Adam juga dituntut sama yakni 6 tahun penjara. Selain pidana penjara, Syahrial Labelo dan Isnaeni Larekeng dituntut masing-masing membayar denda Rp200 juta, subsidair 6 bulan kurungan.
Kemudian kepada Hasanudin Datu Adam dituntut membayar denda R 300 juta, subsidair 10 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp923 juta subsidair satu tahun penjara.
JPU Ine Absari dalam sidang yang dipimpin Ketua mejelis hakim Dede Halim di Pengadilan Tipikor PN Palu, Rabu (24/5) menyatakan membebaskan para terdakwa dari dakwaan Primer dan menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelum pembacaan tuntutan, JPU terlebih dahulu membacakan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Kata JPU, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi dan merugikan keuangan Negara. Hal meringankan terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum.
Usai pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim Dede Halim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang mendatang.
Tahun 2013 silam, Kadis Pariwisata, Isnaeni Larekeng yang sebelumnya sebagai Kabag Pertanahan sedangkan Sekkab Banggai Syahrial Labelo selaku ketua tim pembebasan lahan dan Hasanuddin Datu Adam selaku penerima uang hasil pembayaran lahan milik Imran Usman.
Kasus ini bermula dari pembebasan lahan milik Imran Usman di Desa Bubung, Kecamatan Luwuk Selatan. Dalam pembebasan itu meski belum ada kesepakatan harga, namun tim pembebasan lahan yang dipimpin Sekkab Banggai Syahrial Labelo berani membayarkan ganti rugi sebesar Rp973 juta ke Hasanuddin Datu Adam, selaku pihak yang diberi kuasa mengurus kelengkapan administrasi lahan yang kini telah digunakan sebagai tempat pembangunan alat navigasi itu.
Alhasil, pembayaran itu tidak disepakati oleh Imran Usman pemilik lahan yang kemudian melapor ke Polres Banggai. (IKRAM)