Sekretaris BPD Dolago Rangkap Jabatan

oleh -
Ilustrasi Rangkap jabatan. Foto: Net/Ist

PARIGI – Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dolago, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial NU di duga merangkap jabatan sebagai tenaga pendamping desa.

Terkait dengan itu, Camat Parigi Selatan, Andi Rifai mengatakan, jika benar sekretaris BPD Desa Dolago adalah seorang pendamping desa, maka hal itu sudah melanggar aturan. Bahkan, Kepala desa (Kades) sebagai pengambil kebijakan memiliki hak untuk mengambil langkah tegas menindak lanjuti persoalan tersebut.

“Pendamping desa tidak boleh menjadi anggota BPD, secara aturan tidak dibenarkan,” tegasnya saat dihubungi via Telpon, Rabu (25/08).

Menurut dia, seorang pendamping desa tentunya memiliki tugas pokok yang berhubungan dengan desa, sekaligus memonitor maupun melakukan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan fasilitasi desa di wilayah dampingan, termasuk memonitor kegiatan BPD.

BACA JUGA :  Dua Pejabat Sulteng Usai Ikuti PKN, Siapkan Inovasi Berdampak Positif

“Terkait rangkap jabatan ini, secara otomatis akan terjadi dobel pembayaran honor, sehingga secara aturan tidak dibolehkan dan sangat tidak etis,” tegasnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Desa Dolago, Ishak membenarkan bahwa NU sebagai sekretaris BPD di desanya. Namun Kades mengaku tidak mengetahui jika NU pendamping desa.

“Iya, saya tidak tahu yang bersangkutan adalah pendamping desa,” kata Ishak melalui sambungan telepon.

Kades juga mengaku, tidak mengetahui aturan bahwa pendamping desa boleh rangkap jabatan sebagai BPD, dengan alasan dirinya baru sekitar dua tahun lebih menjabat sebagai Kades.

BACA JUGA :  Tim Koalisi BERAMAL Soroti Program Pemulihan Pasca Bencana

Ia menambahkan, jika dasar hukum tidak membenarkan rangkap jabatan, ia siap mengambil langkah tegas.

“Saya ini masih baru di desa. Kalau memang benar seperti itu, saya berani berkoordinasi dengan camat dan bupati. Karena BPD diangkat berdasarkan Surat Keputusan bupati,” tutupnya.

Reporter : Mawan
Editor : Yamin