PALU – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menetapkan Sekretaris Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), AS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada Gubernur Sulteng Tahun 2020 yang bersumber dari APBD Provinsi Sulteng.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum), Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay, membenarkan bahwa AS ditetapkan tersangka sejak 25 Juli 2024 oleh tim Penyidik Kejati Sulteng Asisten Pidana Khusus (Aspidsus).
“Penetapan tersangka AS berdasarkan Sprint Nomor: 04/P.2/Fd.1/07 25 Juli 2024 yang ditanda tangani Apidsus Andi Panca Sakti dari kesaksian mantan Pegawai Bawaslu bernama RM pada 30 Juli 2024 dan sejumlah saksi lainnya,” katanya, Selasa (06/08).
Selanjutnya, sebut dia, penyidik akan menetapkan jadwal pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka.
Saat dikonfirmasi melalui nomor pribadinya, AS tidak memberikan tanggapan apapun.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulteng, kasus ini membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp900 juta.
Sebelumnya, Penyidik Kejati Sulteng juga telah menetapkan Pejabat Bawaslu Sulteng berinisial SL sebagai tersangka.
Reporter : Ikram
Editor : Rifay