PALU – Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar kegiatan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, di salah satu hotel, di Kota Palu, Jumat (15/07).

Kegiatan itu bertujuan untuk mendapat masukan mengenai hal mendasar yang belum terakomodasi dan hal-hal yang kurang relevan dalam draft Raperda tersebut.

Adapun alasan perubahan Perda tersebut adalah mengintegrasikan pengarustamaan gender, data pilah baik umur, jenis kelamin serta kerentanan lainnya termasuk definisi korban.

Selanjutnya, upaya pencegahan, perlindungan dan penanganan kelompok rentan dalam situasi bencana termasuk kasus kekeras gender, penganggaran dan partisipasi masyarakat, peran desa dan kearifan lokal, serta perubahan iklim.

Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan tersebut adalah Ketua Tim Penyusun Muhammad Rasidi Bakri, perwakilan BPBD Sulteng Andi Sembiring, Rizal Damsut dari Dukcapil dan Fandi Rianto dari Kemenkum-HAM.

Rasidi Bakri mengatakan, sebelum Raperda disusun, pihaknya sudah melakukan penelitian di tiga kabupaten. Hasil penelitian menunjukkan bahwa koordinasi antara OPD terkait penanggulangan bencana masih sangat lemah.

“Beberapa permaslahan lain menjadi dasar kami untuk merevisi Perda Nomor 2 Tahun 2013. Perda nantinya diharapkan dapat menghasilkan upaya-upaya preventif, di mana penanggulan bencana dilaksanakan sebelum bencana itu terjadi,” katanya.

Dalam penyusunan Raperda ini, pihaknya membandingakn dengan 10 perda di beberapa daerah dan ditemukan banyak kesamaan.

Lebih lanjut ia mengatakan, selain bencana yang ditimbulkan oleh alam, ada juga bencana yang ditimbulkan oleh manusia.

“Seperti eksploitasi sumber daya alam yang begitu masif pasti konsekuensi buruk yang kita terima adalah banjir atau bencana lain,” jelasnya.

Perwakilan dari BPBD Sulteng, Andi Simbiring, menambahkan, dalam UU Nomor 24 Tahun 2017 dijelaskan bahwa ada serangakain tahapan yang dilalui dalam penanggulan bencana, yaitu siaga darurat, tanggap darurat, masa transisi darurat kepemulihan dan masa rehab rekon.

Sementara itu, Fandi Rianto mengkritisi tidak konsistenya beberapa kata dalam draft Raperda tersebut, seperti kata Instansi terkait, OPD, dan SKPD yang kesemuanya memiliki maksud yang sama. ***