Sekretariat DPRD Sulteng Sosialisasikan Penginputan Pokir melalui Aplikasi SIPD

oleh -
FOTO: HUMPRO DPRD SULTENG

PALU – Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulteng untuk melakukan sosialisasi mekanisme Penyusunan dan Penginputan Pokok-Pokok Pikiran (P2 Pokir) DPRD Tahun 2025 melalui aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

Sosialisasi yang berlangsung di Palu, Senin (04/03) tersebut dibuka oleh Sekprov Sulteng, Novalina, diikuti seluruh OPD di jajaran Pemprov Sulteng, Plh Sekwan DPRD Sulteng Sony S.Sos, Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Joice Sagita Novianti, SE., MM, para pejabat fungsional, para sekwan dan Kasub Program, Keuangan DPRD kabupaten/kota se-Sulteng.

Selain itu, turut hadir para staf operator pengimput pokir serta para pejabat di Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng.

Hadir sebagai narasumber Analis Perencana, Direktorat Jenderal (Ditjend) Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, Rino Rio Kent yang membawakan materi tentang mekanisme pokir dan Kabid Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Bappeda Sulteng, Moh Rivan Burase serta Siti Rahmawati.

Sekprov Sulteng, Novalina, mengatakan, sosialisasi P2 Pokir sangat penting dalam rangka menyamakan persepsi dan menyelaraskan dengan aturan dan program prioritas Rencama Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025.

“Semua program yang diusulkan harus selaras dengan program prioritas Pemprov Sulteng Tahun 2025,” kata Sekprov.

Ia menjelaskan mengapa pokir selalu direvisi dan mengapa kamus pokir juga disusun, karena untuk menyesuaikan dengan program Pemprov saat ini.

Novalina juga menguraikan apa yang menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengawasi pokir DPRD, antara lain pokir salah kamar, bukan kewenangan, dan banyak yang tidak terealisir karena persyaratan tidak lengkap.

“Misalnya jalan rusak di depan kantor gubernur dan harus diperbaiki, tapi itu bukan kewenangan provinsi, melainkan kewenangan kota. Sementara kota tidak ada anggaran. Maka pokir bisa masuk dalam bentuk hibah dan yang mengerjakannya pemerintah kota,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, sesuai edaran KPK, seluruh usulan pokir harus sesuai hasil reses dan disampaikan dalam RKPD Tahun 2025. Jika tidak ada di RKPD, kata dia, maka usulannya tidak bisa masuk.

“Pokir bagaikan garam disiram di air sungai. Tidak terasa karena tidak fokus, sehingga tidak mampu mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan,” imbuhnya. *