PALU – Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), menggelar Forum Group Discussion (FGD) di ruang rapat Baruga, Gedung DPRD Provinsi Sulteng, Rabu (30/11).
FGD yang dipimpin Ketua Komisi III, Sony Tandra itu membahas mengenai Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. Raperda ini merupakan prakarsa Komisi III.
Turut hadir dalam kegiatan itu sejumlah anggota komisi III lainnya, seperti Marlelah, Aminullah BK dan Nasser Djibran.
Menurut Sony Tanra, pembahasan Raperda tersebut harus diteruskan dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan.
“Jika Perda ini ditetapkan nanti, maka akan ada kompensasi apabila ada yang menggunakan jasa lingukungan yang berlebihan,” jelasnya.
Namun ia menggaris bawahi bahwa kompesasi itu ada perkara berikut, jika pengusaha mau bayar lebih akan jasa lingkungan, tapi dia merusak lingkungan itu tidak bisa.
“Sebab tujuan sebenarnya perda ini adalah semata-mata untuk menjaga lngkungan kita agar tidak tercemar,” imbuhnya. */RIFAY